Resmi Kantongi Izin Penerbangan Berjadwal, Pelita Air Siap Gantikan Garuda?

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 10:03 WIB
loading...
Resmi Kantongi Izin Penerbangan Berjadwal, Pelita Air Siap Gantikan Garuda?
Maskapai penerbangan PT Pelita Air Service (PAS) resmi mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Pelita Air Service (PAS) resmi mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan begitu, PAS mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik.

PAS sendiri digadang-gadang Kementerian BUMN sebagai maskapai penerbangan pelat merah yang mengambil alih bisnis PT Garuda Indonesia Tbk, (GIAA). Opsi itu akan dilakukan bila Garuda dipailitkan pemegang saham.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dimana, OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan. "Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," jelas Novie kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).



Meski begitu, PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter. "Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," katanya.

Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 61 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 121 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 619 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis prosedur penerbitan, perpanjangan atau perubahan sertifikat operator pesawat udara (AOC) maka dilakukan sertifikasi.

"Tujuan sertifikasi untuk melihat kemampuan operator dalam hal penyiapan aspek Kelaikudaraan (maintenance) dan aspek pengoperasian pesawat udara (Flight Operation) serta pemenuhan peraturan guna operasional penerbangan berjadwal," ungkap dia.



Sebelumnya, Komisaris Utama PAS Michael Umbas menyebut pihaknya masih dalam proses menunggu perizinan dari Air Operator Certificate. Apabila izin sudah dikantongi, maka secara bisnis PAS siap menggantikan Garuda bila hal itu menjadi keputusan pemerintah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2252 seconds (0.1#10.140)