Sofyan Djalil Akui Susah Berantas Mafia Tanah Orang Dalam

Rabu, 03 November 2021 - 20:39 WIB
loading...
Sofyan Djalil Akui Susah Berantas Mafia Tanah Orang Dalam
Sofyan Djalil menyatakan bahwa memberantas mafia tanah yang berasal dari dalam instansi pemerintah terbilang sulit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, daerah-daerah yang pesat pembangunannya menjadi ruang gerak para mafia tanah . Pandangan itu disampaikan oleh Sofyan saat melakukan audiensi dengan jajaran kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.



Menurutnya Kabupaten Tangerang merupakan wilayah yang cukup kritikal karena pembangunan di daerah tersebut sangat pesat. Sofyan pun mengimbau kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah.

Pemberantasan mafian tanah harus dimulai dari dalam instansi. Pasalnya, aksi itu tergolong lebih sulit dibanding memberangus mafia tanah dari luar.

"Kalau orang luar yang melakukan praktik mafia tanah itu lebih mudah diberantas," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada keterang tertulisnya, Rabu (3/11/2021).



Sofyan Djalil menambahkan, praktit mafia tanah memang mudah dilakukan ketika pemainnya orang luar, namun menjadi berat ketika yang bermain adalah orang dari dalam instansi pemerintah.

"Tapi kalau ada oknum di dalam ikut terlibat, itu yang jadi masalah. Untuk itu, Pak Kanwil, Pak Kakan, tolong betul-betul diawasi kualitas pekerjaan yang baik," sambungnya.

Selanjutnya terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sofyan mengatakan hingga saat ini masih mencari solusi di samping masyarakat yang belum bisa menyerahkan bukti kepemilikan.



"Kita harus cari solusi terbaik untuk sertifikat yang belum bisa diserahkan karena masyarakat belum menyerahkan bukti hak kepemilikan, keberatan bayar pajak BPHTB, dan sebagainya," jelas Sofyan.

Untuk itu Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar jajaran di Kantor Pertanahan dapat menjaga sertifikat dengan baik dan tidak menyalahgunakan sertifikat tersebut.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6030 seconds (0.1#10.140)