Dua Gerai Ritel Modern Gugur dalam Sehari, Ini Komentar APPBI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memasuki bulan November, dua perusahaan ritel terkemuka yaitu PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) dan PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) mengumumkan penutupan salah satu gerainya.
Pada Senin (1/11/2021), LPPF mengumumkan penutupan salah satu gerai Matahari di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pada hari yang sama, ACES juga menutup gerai Ace Hardware di Waru Surabaya, Jawa Timur, yang telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun dengan luas area 2.462 meter persegi. Penutupan kedua gerai ritel tersebut menambah daftar pusat belanja dan ritel modern yang berguguran di masa pandemi Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan penutupan pusat perbelanjaan memiliki alasan masing-masing, di mana setiap perusahaan memiliki persoalan sendiri yang belum tentu dialami juga oleh perusahaan lain. Dengan kata lain, alasan penutupan gerai tidak bisa disamaratakan.
"Penutupan usaha memiliki alasan masing-masing yang belum tentu sma satu dengan yang lain. Jadi, sebaiknya jangan terlebih dahulu disimpulkan bahwa setiap penutupan usaha yang terjadi selama pandemi ini adalah dikarenakan alasan yang sama," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (4/11/2021).
Meski demikian, dia membenarkan bahwa ada juga usaha yang ditutup akibat pandemi yang berkepanjangan ditambah dengan pembatasan pembukaan ruang publik yang sempat diberlakukan. Hal itulah yang membuat banyak pusat perbelanjaan kehabisan dana cadangan untuk bertahan.
"Kondisi usaha tidak serta merta dapat langsung pulih seperti sebelum terjadi pandemi, termasuk ketika sudah diberikan pelonggaran oleh pemerintah," cetusnya.
Dia menambahkan, walaupun aturan pembukaan ruang publik termasuk pusat perbelanjaan sudah dilonggarkan namun terdapat aturan yang mengikuti. Hal itulah yang membuat pelaku usaha perlu banyak waktu untuk mengembalikan kondisi perusahaan seperti yang sebelum pandemi.
"Kondisi usaha juga tidak bisa serta merta langsung kembali pulih pada saat pembatasan diakhiri ataupun pada saat diberikan pelonggaran. Apalagi selama ini pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah dilakukan secara bertahap dan sangat hati-hati. Pemulihan kondisi usaha memerlukan banyak waktu setelah pembatasan diakhiri ataupun setelah pelonggaran ditetapkan," paparnya.
Alphonzus menegaskan, kemampuan setiap usaha tidak sama satu dengan yang lain. Demikian juga bagi pelaku usaha yang sebelum pandemi memiliki kinerja kurang maksimal maka akan mengalami tekanan yang lebih berat untuk bertahan selama pandemi.
Pada Senin (1/11/2021), LPPF mengumumkan penutupan salah satu gerai Matahari di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pada hari yang sama, ACES juga menutup gerai Ace Hardware di Waru Surabaya, Jawa Timur, yang telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun dengan luas area 2.462 meter persegi. Penutupan kedua gerai ritel tersebut menambah daftar pusat belanja dan ritel modern yang berguguran di masa pandemi Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan penutupan pusat perbelanjaan memiliki alasan masing-masing, di mana setiap perusahaan memiliki persoalan sendiri yang belum tentu dialami juga oleh perusahaan lain. Dengan kata lain, alasan penutupan gerai tidak bisa disamaratakan.
"Penutupan usaha memiliki alasan masing-masing yang belum tentu sma satu dengan yang lain. Jadi, sebaiknya jangan terlebih dahulu disimpulkan bahwa setiap penutupan usaha yang terjadi selama pandemi ini adalah dikarenakan alasan yang sama," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (4/11/2021).
Meski demikian, dia membenarkan bahwa ada juga usaha yang ditutup akibat pandemi yang berkepanjangan ditambah dengan pembatasan pembukaan ruang publik yang sempat diberlakukan. Hal itulah yang membuat banyak pusat perbelanjaan kehabisan dana cadangan untuk bertahan.
"Kondisi usaha tidak serta merta dapat langsung pulih seperti sebelum terjadi pandemi, termasuk ketika sudah diberikan pelonggaran oleh pemerintah," cetusnya.
Dia menambahkan, walaupun aturan pembukaan ruang publik termasuk pusat perbelanjaan sudah dilonggarkan namun terdapat aturan yang mengikuti. Hal itulah yang membuat pelaku usaha perlu banyak waktu untuk mengembalikan kondisi perusahaan seperti yang sebelum pandemi.
"Kondisi usaha juga tidak bisa serta merta langsung kembali pulih pada saat pembatasan diakhiri ataupun pada saat diberikan pelonggaran. Apalagi selama ini pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah dilakukan secara bertahap dan sangat hati-hati. Pemulihan kondisi usaha memerlukan banyak waktu setelah pembatasan diakhiri ataupun setelah pelonggaran ditetapkan," paparnya.
Alphonzus menegaskan, kemampuan setiap usaha tidak sama satu dengan yang lain. Demikian juga bagi pelaku usaha yang sebelum pandemi memiliki kinerja kurang maksimal maka akan mengalami tekanan yang lebih berat untuk bertahan selama pandemi.
(ind)