Menteri LHK: Pembangunan Infrastruktur Jangan Berhenti Atas Nama Emisi Karbon
Kamis, 04 November 2021 - 16:26 WIB
loading...
Menteri LHK, Siti Nurbaya menekankan, bahwa pembangunan Infrastruktur harus terus dilakukan dan tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menekankan, bahwa pembangunan Infrastruktur harus terus dilakukan untuk menaikan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di Indonesia. Ia menerangkan, FoLu net carbon sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation. Menurutnya ini perlu dipahami semua pihak.
"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," ujar Siti Nurbaya seperti yang dikutip MNC Portal, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Terapkan Ekonomi Hijau, Dow Targetkan Bebas Emisi Karbon di 2050
Menurutnya menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
"Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya," sambung Siti Nurbaya.
"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," ujar Siti Nurbaya seperti yang dikutip MNC Portal, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Terapkan Ekonomi Hijau, Dow Targetkan Bebas Emisi Karbon di 2050
Menurutnya menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
"Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya," sambung Siti Nurbaya.
Lihat Juga :