Kemendag Ungkap Biang Keladi Melonjaknya Harga Minyak Goreng

Jum'at, 05 November 2021 - 20:31 WIB
loading...
Kemendag Ungkap Biang...
Tingginya harga CPO internasional jadi salah satu penyebab kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, Kementerian Perdagangan terus berupaya menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri. Upaya itu dilakukan dengan dengan meminta asosiasi dan produsen minyak goreng untuk tetap memproduksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan.



“Kami juga terus memantau pendistribusiannya dengan menggandeng asosiasi ritel modern agar minyak goreng kemasan sederhana mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Oke di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Oke mengatakan, kenaikan harga minyak goreng yang terjadi saat ini lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam. Sebab, pasokan minyak goreng di masyarakat saat ini aman.

Kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton. Namun, yang perlu dicatat adalah bahwa produsen CPO belum tentu merupakan produsen minyak goreng.



“Meskipun Indonesia adalah produsen crude palm oil (CPO) terbesar, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO," katanya.

Dengan entitas bisnis yang berbeda, tentunya para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional.

"Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” jelas Oke.



Selain itu, dari dalam negeri, kenaikan harga minyak goreng turut dipicu turunnya panen sawit pada semester II. Sehingga, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng, serta adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)