Sentra Susu Cipageran, Bukti Sukses Wirausaha Muda

Jum'at, 05 Juni 2020 - 09:54 WIB
loading...
A A A
Berkat kiprahnya dalam mengembangkan pemberdayaan kelompok pada tahun 2015 Rina mendapatkan penghargaan sebagai Wirausaha Baru Terbaik dari Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Di masa pandemi Covid ini, justru merupakan sebuah berkah tersendiri bagi usaha Rina bersama kelompok, karena permintaan semakin banyak dan relatif stabil.

“Meningkatnya penjualan berarti sejalan dengan peningkatan penghasilan kelompok. Walaupun mengolah susu belum menjadi mata pencaharian utama, tapi kegiatan ini memberikan dampak yang positif, meningkatnya kegiatan ekonomi dimasyarakat dan meningkatkan pendapatan peternak.” pungkasnya.

Dihubungi ditempat terpisah, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani menyatakan bahwa kehadiran peternak milenial seperti Rina Rosdiana ini diharapkan dapat memberikan banyak sumbangsih.

“Dengan adanya peternak-peternak milenial mereka telah berkontribusi dalam memperkuat jaringan agribisnis, sebagai trend setter, mempercepat peningkatan adopsi inovasi dan teknologi informasi pertanian, peningkatan produktifitas tenaga kerja dan akselarasi dampak positif pertumbuhan ekonomi,” ujar Fini.

Lebih jauh Fini mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan Ditjen PKH untuk mendorong peran generasi muda dalam pengembangan usaha dan pembangunan sub sektor peternakan, antara lain pada periode 2014-2018 dengan fasilitasi pendampingan usaha dengan Sarjana Membangun Desa, pengembangan Sentra Peternakan Rakyat, Sarjana Membangun Desa Wirausaha Pendamping, pengembangan Sentra Peternakan Rakyat dan pengembangan kawasan peternakan.

Selanjutnya pada periode 2018 s.d. saat ini upaya yang dilakukan adalah pendampingan usaha peternakan yang bertujuan untuk meningkatkan usaha peternakan di kelompok peternak dan atau kawasan peternakan.

Dengan membangun bisnis kolektif di dalam kelompok dan atau kawasan sesuai Keputusan Direktur Jenderal PKH Nomor 5879 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Usaha Peternakan; serta pengembangan kawasan peternakan berbasis korporasi peternak sebagai implementasi dari amanat Permentan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Korporasi Peternakan.

Selain itu, untuk mengakselerasi peningkatan petani peternak milenial, di tingkat Kementerian Pertanian telah dilaksanakan pengembangan petani milenial dan petani andalan, dimana didalamnya termasuk peternak milenial dan peternak andalan.

"Ini sesuai amanat Permentan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia dan perubahannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2019,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)