Terdaftar di DJKI, Pakar Sebut Merek GoTo Milik Gojek dan Tokopedia Sudah Sesuai Ketentuan

Selasa, 09 November 2021 - 19:48 WIB
loading...
Terdaftar di DJKI, Pakar...
Pemanfaatan merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia disebut-sebut sudah sesuai ketentuan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Seteru terkait kemiripan merek tengah dihadapi GoTo , merek dan badan usaha hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. GoTo Group yang terbentuk pada pertengahan Mei 2021 ini digugat oleh PT Terbit Financial Technology yang juga memiliki produk dengan nama GOTO.

Pemanfaatan merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia disebut-sebut sudah sesuai ketentuan. Pasalnya, dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), nama GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di beberapa kelas.

Jika menelisik lebih jauh pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di situs milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM, nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda.



Menilik laman DJKI, terdapat merek GoTo yang menjadi holding company Gojek dan Tokopedia. Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran. Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit Financial Technology.

Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Yudho Taruno Muryanto mengatakan, dengan terdaftarnya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia dalam beberapa kelas di DJKI menunjukkan bahwa perusahaan sudah mengantisipasi adanya potensi kesamaan nama dengan entitas lain. Dan dengan keluarnya persetujuan dari otoritas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka merek GoTo tersebut pada prinsipnya juga sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menjelaskan, keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Dalam hal ini, DJKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.

“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis PT Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo atau ada motif lain?. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detail," ujar Yudho, Selasa (9/11/2021).



Menurut dia, pada prinsipnya dalam persolan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami. Pertama, berkaitan dengan unsur “daya pembeda” dan “persamaan pada pokoknya”. Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.

Yudho memaparkan, sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya. Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang atau produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.

"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," urainya.



Yudho menambahkan, hal yang penting dalam penanganan persoalan pelanggaran merek adalah apakah dalam mengajukan permohonan merek tersebut pihak pemohan ada unsur “adanya itikad buruk”.

Artinya, apakah pemohon yang mengajukan permohoan atas merek memiliki tujuan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, atau mengecoh atau menyesatkan konsumen.

"Kondisi demikian biasanya banyak terjadi di mana merek-merek tertentu mencoba peruntungan untuk mendompleng merek-merek terkenal yang sudah ada. Kata GoTo sebelumnya sudah sering kita dengar lewat berbagai percakapan. Tapi identitas GoTo sebagai brand ya muncul setelah merger Gojek dan Tokopedia,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)