Stafsus Sri Mulyani: dari Lahir Sampai Meninggal Kita Berurusan dengan Pajak
Kamis, 11 November 2021 - 14:35 WIB
loading...
Stafsus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kanan) pada Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta, Kamis (11/11/2021). Foto/MPI/Michelle Natalia
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengingatkan pentingnya akuntabilitas kantor pajak demi meraih kepercayaan dari para wajib pajak (WP).
"Di pemerintah, kita ingat di era tahun 1990-an, di tahun 2000-an, di gedung-gedung ditempelkan stiker 'semua pelayanan cuma-cuma'. Kalau sekarang, semua pelayanan gratis. Kalau cuma-cuma itu bisa jadi 'cuma Rp50 ribu', 'cuma Rp100 ribu. Sekarang lebih tegas, pelayanan tidak dipungut biaya," ujar Yustinus dalam Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta, Kamis(11/11/2021).
Baca juga: KTP Jadi NPWP, Sri Mulyani: Tidak Semua Wajib Bayar Pajak
Dia menyebutkan, harus ada kejelasan, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan pajak. Jangan sampai pelayanan tersebut melalui satu pintu tapi banyak jendela.
"Satu pintu banyak jendela ini banyak terjadi kasusnya. Sekarang benar-benar satu pintu yang namanya OSS (Online Single Submission) yang sekarang terus kita kembangkan," katanya.
Menurut Yustinus, regulasi dan ketentuan perpajakan sudah dibuat yang lebih pasti, tidak ambigu, dan tidak berubah-ubah, sehingga lebih konsisten dan jelas.
"Administrasinya harus sederhana dan transparan, itu yang mau dibangun. Kalau anda menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan), ya itu tidak apa-apa, itu bagian dari administrasi. Saya sendiri kemarin menerima SP2DK dari kantor pajak tempat saya terdaftar," ungkapnya.
"Di pemerintah, kita ingat di era tahun 1990-an, di tahun 2000-an, di gedung-gedung ditempelkan stiker 'semua pelayanan cuma-cuma'. Kalau sekarang, semua pelayanan gratis. Kalau cuma-cuma itu bisa jadi 'cuma Rp50 ribu', 'cuma Rp100 ribu. Sekarang lebih tegas, pelayanan tidak dipungut biaya," ujar Yustinus dalam Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta, Kamis(11/11/2021).
Baca juga: KTP Jadi NPWP, Sri Mulyani: Tidak Semua Wajib Bayar Pajak
Dia menyebutkan, harus ada kejelasan, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan pajak. Jangan sampai pelayanan tersebut melalui satu pintu tapi banyak jendela.
"Satu pintu banyak jendela ini banyak terjadi kasusnya. Sekarang benar-benar satu pintu yang namanya OSS (Online Single Submission) yang sekarang terus kita kembangkan," katanya.
Menurut Yustinus, regulasi dan ketentuan perpajakan sudah dibuat yang lebih pasti, tidak ambigu, dan tidak berubah-ubah, sehingga lebih konsisten dan jelas.
"Administrasinya harus sederhana dan transparan, itu yang mau dibangun. Kalau anda menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan), ya itu tidak apa-apa, itu bagian dari administrasi. Saya sendiri kemarin menerima SP2DK dari kantor pajak tempat saya terdaftar," ungkapnya.
Lihat Juga :