Kacau! Puluhan Ribu PNS Terima Bansos
Kamis, 18 November 2021 - 17:14 WIB
loading...
Sebanyak 31.624 PNS dilaporkan menerima bansos. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 31.624 pegawai negeri sipil ( PNS ) dilaporkan menerima bantuan sosial ( bansos ). Menyikapi itu, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sebenarnya tidak diatur secara spesifik terkait larangan PNS menerima bansos.
Namun Tjahjo menilai PNS seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos.
Baca juga: Risma Ungkap 30.000 PNS Terindikasi Terima Bansos, di Antaranya Ada di Menteng
“Kalaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bansos, namun pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Jadi, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (18/11/2021).
Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.
“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bansos atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, juga perlu dilakukan tinjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
Namun Tjahjo menilai PNS seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos.
Baca juga: Risma Ungkap 30.000 PNS Terindikasi Terima Bansos, di Antaranya Ada di Menteng
“Kalaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bansos, namun pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Jadi, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (18/11/2021).
Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.
“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bansos atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, juga perlu dilakukan tinjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
Lihat Juga :