Pengemplang Pajak Diminta Bertobat, DJP Tidak Segan Pidanakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penegakkan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Eka Sila Kusna Jaya meminta kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Terkait kepatuhan ini, Eka menekankan bahwa pihaknya tidak mengutamakan jalur pidana, namun meminta kesadaran pribadi untuk melapor, menghitung dan membayar kewajibannya membayar pajak .
"Saya tegaskan, tindak pidana tetap akan diberlakukan jika ada unsur bukti melakukan kecurangan dalam membayar pajak. Jika ada yang melakukan secara nyata terpenuhi unsur buktinya melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus kita jalankan walaupun itu bukan tujuan utama," ujar Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan, semangat yang ada di pihak DJP dalam menegakkan pidana perpajakan adalah ultimum remedium. Ini adalah cara memastikan bahwa kerugian pada pendapatan negara bisa dipulihkan.
"Kami ingin ada efek jera bagi pelaku pengemplang pajak atau yang melakukan kecurangan dalam perpajakan, ini bagian dari unsur kita pencegahan supaya yang berniat jahat, kurungkanlah. Kalau yang sudah melakukan kejahatan walaupun itu kecil kemungkinan, tapi bertobatlah dan segera melaporkan untuk diselesaikan pemenuhan kewajibannya dengan baik," pintanya.
Sebagai informasi, pada Kamis (18/11), Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, bersama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi telah menangkap HI (39) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar. Tersangka HI menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Saya tegaskan, tindak pidana tetap akan diberlakukan jika ada unsur bukti melakukan kecurangan dalam membayar pajak. Jika ada yang melakukan secara nyata terpenuhi unsur buktinya melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus kita jalankan walaupun itu bukan tujuan utama," ujar Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan, semangat yang ada di pihak DJP dalam menegakkan pidana perpajakan adalah ultimum remedium. Ini adalah cara memastikan bahwa kerugian pada pendapatan negara bisa dipulihkan.
"Kami ingin ada efek jera bagi pelaku pengemplang pajak atau yang melakukan kecurangan dalam perpajakan, ini bagian dari unsur kita pencegahan supaya yang berniat jahat, kurungkanlah. Kalau yang sudah melakukan kejahatan walaupun itu kecil kemungkinan, tapi bertobatlah dan segera melaporkan untuk diselesaikan pemenuhan kewajibannya dengan baik," pintanya.
Sebagai informasi, pada Kamis (18/11), Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, bersama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi telah menangkap HI (39) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar. Tersangka HI menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
(akr)