Tahun 2022 Semua Minyak Goreng Wajib Dikemas, Pengamat: Harganya Gimana?
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar Indef, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga pun sangat setuju dengan regulasi tersebut. Dia mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, GIMNI sudah meminta kepada Kemendag untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran. "Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Dia menuturkan, minyak goreng kemasan jauh lebih sehat dan higienis dibandingkan minyak goreng curah. Belum lagi adanya praktik jual beli minyak goreng curah dari minyak bekas pakai alias jelantah yang tidak baik untuk kesehatan.
Sebagai informasi, wacana pemerintah melarang minyak goreng curah sebenarnya sudah lama bergulir. Tepatnya pada tahun 2012 silam pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga menyosialisasikan penerapan SNI Nomor 7709 Tahun 2012 tentang Minyak Goreng Sawit.
Sejalan dengan itu, Kemendag saat itu menyatakan akan menghentikan penjualan minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng dalam kemasan mulai tahun 2015. Namun, penerapannya berkali-kali tertunda karena terkendala berbagai hal.
Alhasil, hingga saat ini Indonesia masih menjadi satu dari sedikit negara yang masih menggunakan minyak goreng curah. "Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," sebut Oke Nurwan.
"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar Indef, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga pun sangat setuju dengan regulasi tersebut. Dia mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, GIMNI sudah meminta kepada Kemendag untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran. "Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Dia menuturkan, minyak goreng kemasan jauh lebih sehat dan higienis dibandingkan minyak goreng curah. Belum lagi adanya praktik jual beli minyak goreng curah dari minyak bekas pakai alias jelantah yang tidak baik untuk kesehatan.
Sebagai informasi, wacana pemerintah melarang minyak goreng curah sebenarnya sudah lama bergulir. Tepatnya pada tahun 2012 silam pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga menyosialisasikan penerapan SNI Nomor 7709 Tahun 2012 tentang Minyak Goreng Sawit.
Sejalan dengan itu, Kemendag saat itu menyatakan akan menghentikan penjualan minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng dalam kemasan mulai tahun 2015. Namun, penerapannya berkali-kali tertunda karena terkendala berbagai hal.
Alhasil, hingga saat ini Indonesia masih menjadi satu dari sedikit negara yang masih menggunakan minyak goreng curah. "Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," sebut Oke Nurwan.
(ind)