Aset Rp492 M Hasil Buruan BLBI Dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 K/L, Ini Pesan Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerima hibah aset sitaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diminta untuk bergerak cepat memanfaatkan aset tersebut sehingga memberikan pemasukan bagi negara. Adapun pemerintah menyerahkan aset sitaan obligor BLBI dengan total nilai Rp 492 miliar kepada penerima hibah yakni Pemkot Bogor dan 7 Kementerian/Lembaga.
"Tolong tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya, jangan sampai terlantar lagi, seperti kata bu Menkeu (Sri Mulyani), dimiliki, tidak digarap, diserobot orang lagi," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam acara Serah Terima Aset BLBI Pemerintah kepada Penerima Hibah, Kamis (25/11/2021).
Mahfud juga menambahkan, banyak kasus tanah milik negara yang berpindah tangan ke pihak perorangan karena terabaikan. Dirinya mencontohkan kasus yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya, terdapat tanah adat yang diserahkan ke negara. Tiba-tiba, kepemilikannya berubah menjadi perseorangan.
"Jadi ini kepala daerah dapat, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dapat, padahal itu sudah ada aktanya milik negara. Hasilnya pengadilan mengatakan ini nggak bisa karena belum dibukukan dalam kekayaan negara, padahal sudah diserahkan. Jadi sebelum dibukukan dibagi-bagi sama kepala daerahnya," ujar Mahfud.
Oleh karenanya, Mahfud berpesan agar kasus serupa tidak terjadi. "Tolong segera digarap, dibangun. Kalau memang belum bisa dibangun, pembukuannya harus jelas," tegasnya.
"Tolong tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya, jangan sampai terlantar lagi, seperti kata bu Menkeu (Sri Mulyani), dimiliki, tidak digarap, diserobot orang lagi," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam acara Serah Terima Aset BLBI Pemerintah kepada Penerima Hibah, Kamis (25/11/2021).
Mahfud juga menambahkan, banyak kasus tanah milik negara yang berpindah tangan ke pihak perorangan karena terabaikan. Dirinya mencontohkan kasus yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya, terdapat tanah adat yang diserahkan ke negara. Tiba-tiba, kepemilikannya berubah menjadi perseorangan.
"Jadi ini kepala daerah dapat, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dapat, padahal itu sudah ada aktanya milik negara. Hasilnya pengadilan mengatakan ini nggak bisa karena belum dibukukan dalam kekayaan negara, padahal sudah diserahkan. Jadi sebelum dibukukan dibagi-bagi sama kepala daerahnya," ujar Mahfud.
Oleh karenanya, Mahfud berpesan agar kasus serupa tidak terjadi. "Tolong segera digarap, dibangun. Kalau memang belum bisa dibangun, pembukuannya harus jelas," tegasnya.
(akr)