Ini Jawaban Pengusaha Soal Dampak Putusan MK Terhadap UMP 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) meminta pemerintah untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penerbitan aturan strategis baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja dilarang sampai revisi itu selesai.
Lantas, apakah UMP yang ditentukan berdasarkan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja bakal berubah? Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur UMP 2022, yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tetap berlaku.
"Memang ada klausul, turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan diminta ditunda sampai selesai revisinya. Tapi yang sudah keluar, tetap jalan, termasuk UMP, yang tercantum di PP No. 36 Tahun 2021," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Menurut Haryadi, seluruh peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan sebelum adanya perintah revisi ini masih akan berjalan. Kecuali, jika ada peraturan yang belum diterbitkan, maka penerbitannya harus ditunda sampai revisi selesai.
Haryadi menambahkan, revisi UU Cipta Kerja yang diperintahkan oleh MK tidak menyentuh isi atau materi UU, namun hanya berupa hukum formil saja. Oleh karenanya, dampak revisi UU ini terhadap dunia kerja tidak begitu berpengaruh.
"Materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena hanya diminta untuk direvisi," tandasnya.
Lantas, apakah UMP yang ditentukan berdasarkan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja bakal berubah? Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur UMP 2022, yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tetap berlaku.
"Memang ada klausul, turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan diminta ditunda sampai selesai revisinya. Tapi yang sudah keluar, tetap jalan, termasuk UMP, yang tercantum di PP No. 36 Tahun 2021," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Menurut Haryadi, seluruh peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan sebelum adanya perintah revisi ini masih akan berjalan. Kecuali, jika ada peraturan yang belum diterbitkan, maka penerbitannya harus ditunda sampai revisi selesai.
Haryadi menambahkan, revisi UU Cipta Kerja yang diperintahkan oleh MK tidak menyentuh isi atau materi UU, namun hanya berupa hukum formil saja. Oleh karenanya, dampak revisi UU ini terhadap dunia kerja tidak begitu berpengaruh.
"Materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena hanya diminta untuk direvisi," tandasnya.
(uka)