Transaksi Tembus Ratusan Triliun, Wamenparekraf Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Pasar Digital

Sabtu, 27 November 2021 - 20:36 WIB
loading...
Transaksi Tembus Ratusan Triliun, Wamenparekraf Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Pasar Digital
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengajak pelaku usaha memanfaatkan pasar digital. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Transaksi digital diproyeksikan mencapai Rp330,7 triliun pada tahun ini. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat Rp 235 triliun.

Menyikapi hal itu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 sejak awal tahun lalu membuat pola transaksi perdagangan berubah.

"Kami berharap kalian berjualan digital. Karena kita melihat pandemi ini mengubah cara masyarakat berbelanja, dan pandemi mempercepat akselerasi digital," papar Angela beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bakal Dihadiri Wamenparekraf, Indonesia Creative Cities Festival Digelar di Riau

Sebab itu, dia berharap para pelaku usaha memanfaatkan momentum ini dan mengubah dari penjualan secara konvensional menjadi digital. Angela juga mendorong pelaku usaha UMKM produk lokal memanfaat kan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI), selain dapat meningkatkan pemasukan, program stimulus tersebut dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produk lokal. "Program ini bisa untuk memperluas pangsa pasar Indonesia serta penjualan secara digital," katanya.

Sebelumnya, Angela mendorong para pelaku usaha untuk melakukan go-digital demi membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Lewat program PSBBI, pelaku UMKM berkesempatan menerima voucher subsidi hingga 500 voucher atau maksimal Rp50 juta per UMKM.



Pelaku usaha dapat mendaftar di situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. PSBBI berlangsung sejak 1 November 2021 hingga 12 Desember 2021. Selain itu, Angela optimistis program ini dapat merangsang daya beli masyarakat. Sebab melalui program ini, nilai penjualan Rp 200.000 dapat dibayarkan dengan harga Rp100.000.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)