Ini Rincian Protokol New Normal di Lingkungan Bandara
loading...
A
A
A
2. Restoran atau lounge :
Layanan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dengan pengaturan jarak antar meja minimal 1,5 meter.
Konter pelayanan: pemasangan partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir.
Gerai ATM: pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean.
Ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.
Hotel: penyediaan tempat cuci tangan portable atau cairan antiseptik.
Selain itu, di tiap kategori tempat dan fasilitas tersebut dilakukan pembersihan, sanitasi, disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta disediakan APD dan alat pemeriksaan kondisi kesehatan (pemindai suhu tubuh).
- Protokol New Normal terkait Tata Cara Pelayanan
Pemeriksaan suhu tubuh pengguna jasa untuk jenis usaha di area publik.
Menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan(maksimum 50% dari kapasitas).
Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.
Penggunaan peralatan makan/ minum sekali pakai.
Penyajian makanan dan minuman dalam kemasan.
Penutupan sementara waktu area ruang merokok terbatas.
Makanan dan minuman untuk dibawa pulang, tidak melayani prasmanan, dan untuk layanan makan di tempat diberlakukan 50% dari kapasitas.
Pelayanan dengan kontak minimum dan mengenakan alat pelindung diri.
- Protokol New Normal bagi Pengguna Jasa/ Pembeli
Kondisi sehat dengan suhu di bawah 37,3 derajat celcius.
Menggunakan masker.
Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum.
Menjaga jarak satu sama lain pada saat berbelanja, mengantre, dan atau duduk minimal 1,5 meter.
- Protokol New Normal terkait Metode Transaksi
Pengguna jasa mengenakan APD dan atau diperiksa suhu tubuh sebelum masuk outlet
Menerapkan pengaturan sirkulasi jumlah pengunjung/ antrean dan batasan waktu kunjungan dipintu masuk dan pintu keluar untukmencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50% kapasitas).
Menunggu pesanan dan/ atau untuk dilayani dengan jarak antrean fisik minimum 1,5 meter.
Sambil menunggu, perhatikan penayangan protkol kesehatan Covid-19.
Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum.
- Protokol New Normal terkait Pengiriman dan Penerimaan Barang:
Layanan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dengan pengaturan jarak antar meja minimal 1,5 meter.
Konter pelayanan: pemasangan partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir.
Gerai ATM: pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean.
Ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.
Hotel: penyediaan tempat cuci tangan portable atau cairan antiseptik.
Selain itu, di tiap kategori tempat dan fasilitas tersebut dilakukan pembersihan, sanitasi, disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta disediakan APD dan alat pemeriksaan kondisi kesehatan (pemindai suhu tubuh).
- Protokol New Normal terkait Tata Cara Pelayanan
Pemeriksaan suhu tubuh pengguna jasa untuk jenis usaha di area publik.
Menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan(maksimum 50% dari kapasitas).
Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.
Penggunaan peralatan makan/ minum sekali pakai.
Penyajian makanan dan minuman dalam kemasan.
Penutupan sementara waktu area ruang merokok terbatas.
Makanan dan minuman untuk dibawa pulang, tidak melayani prasmanan, dan untuk layanan makan di tempat diberlakukan 50% dari kapasitas.
Pelayanan dengan kontak minimum dan mengenakan alat pelindung diri.
- Protokol New Normal bagi Pengguna Jasa/ Pembeli
Kondisi sehat dengan suhu di bawah 37,3 derajat celcius.
Menggunakan masker.
Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum.
Menjaga jarak satu sama lain pada saat berbelanja, mengantre, dan atau duduk minimal 1,5 meter.
- Protokol New Normal terkait Metode Transaksi
Pengguna jasa mengenakan APD dan atau diperiksa suhu tubuh sebelum masuk outlet
Menerapkan pengaturan sirkulasi jumlah pengunjung/ antrean dan batasan waktu kunjungan dipintu masuk dan pintu keluar untukmencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50% kapasitas).
Menunggu pesanan dan/ atau untuk dilayani dengan jarak antrean fisik minimum 1,5 meter.
Sambil menunggu, perhatikan penayangan protkol kesehatan Covid-19.
Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum.
- Protokol New Normal terkait Pengiriman dan Penerimaan Barang: