Pimpinan MPR Ngambek Minta Sri Mulyani Dipecat, Ini Penjelasan Kemenkeu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan penjelasan sehubungan pernyataan pimpinan MPR mengenai ketidakhadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR membahas anggaran MPR.
"Undangan rapat dua kali yaitu tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga diwakili Wakil Menteri Keuangan. Tanggal 28 September 2021, bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN dan Menkeu harus hadir, dengan demikian diputuskan rapat dengan MPR ditunda," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu(1/12/2021).
Selanjutnya mengenai anggaran MPR, sambung dia, seperti diketahui pada tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. "Seluruh anggaran Kementerian/Lembaga harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk membantu penanganan Covid-19 dikarenakan biaya rawat pasien yang melonjak sangat tinggi dari Rp63,51 triliun menjadi Rp96,86 triliun, akselerasi vaksinasi Rp47,6 triliun, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah," jelasnya.
Dia menambahkan, anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bantuan sosial (bansos), membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4. "Anggaran untuk pimpinan dan kegiatan MPR tetap didukung sesuai mekanisme APBN," tandasnya.
Lihat Juga: Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat
"Undangan rapat dua kali yaitu tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga diwakili Wakil Menteri Keuangan. Tanggal 28 September 2021, bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN dan Menkeu harus hadir, dengan demikian diputuskan rapat dengan MPR ditunda," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu(1/12/2021).
Selanjutnya mengenai anggaran MPR, sambung dia, seperti diketahui pada tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. "Seluruh anggaran Kementerian/Lembaga harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk membantu penanganan Covid-19 dikarenakan biaya rawat pasien yang melonjak sangat tinggi dari Rp63,51 triliun menjadi Rp96,86 triliun, akselerasi vaksinasi Rp47,6 triliun, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah," jelasnya.
Dia menambahkan, anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bantuan sosial (bansos), membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4. "Anggaran untuk pimpinan dan kegiatan MPR tetap didukung sesuai mekanisme APBN," tandasnya.
Lihat Juga: Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat
(ind)