Punya Kewajiban Rp8,09 Triliun, Bos Texmaco 'Gembira' Dipanggil Satgas BLBI

Selasa, 07 Desember 2021 - 11:40 WIB
loading...
Punya Kewajiban Rp8,09...
Marimutu Sinivasan. Foto/BennySButarbutar/Antara
A A A
JAKARTA - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, menegaskan bahwa Grup Texmaco tak lagi memiliki kewajiban dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Dirinya juga mengungkapkan "kegembiraannya" atas pembentukan Satgas BLBI.



"Dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), saya akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara," kata Marimutu di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Marimutu mengaku bahwa selama lebih dari 20 tahun dirinya kesulitan bertemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara untuk membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Surat-surat yang dikirimkan Marimutu tak pernah mendapat tanggapan sama sekali.

Marimutu juga menjelaskan, kehadiran dirinya memenuhi undangan, baik dari Satgas BLBI maupun Ditjen Kekayaan Negara, untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, dirinya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara.

Marimutu mengatakan bahwa kelompok bisnisnya hanya mempunyai kewajiban (utang) kepada negara sebesar Rp8,09 triliun. Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh BPKP Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia Tbk dengan BPPN mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Saifuddien Hasan selaku Dirut PT Bank Negara Indonesia Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala BPPN), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangan pada periode tersebut.

"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp8,09 triliun dan saya beritikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu dua tahun grace period dan lima tahun penyelesaiannya, sehingga total tujuh tahun," tegas Marimutu.

Dia pun ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.



"Bahwa dalam administrasi kami PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003," tutup Marimutu.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Danantara Bawa Harapan...
Danantara Bawa Harapan Baru, Pengamat Wanti-wanti Kasus BLBI Terulang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang Berakhir di Entikong
Satgas BLBI Kembali...
Satgas BLBI Kembali Sita Harta Obligor Rp115,22 Miliar di Beberapa Wilayah
Satgas BLBI Kembali...
Satgas BLBI Kembali Sita Harta dan Aset Properti Obligor Senilai Rp44,8 Miliar
Aset Tommy Soeharto...
Aset Tommy Soeharto Tak Laku-laku, Satgas BLBI Terpaksa Pakai Cara Ini
Belum Ambil Alih Aset...
Belum Ambil Alih Aset Rp110,45 Triliun, Masa Kerja Satgas BLBI Lanjut Sampai 2025
Aset Properti eks BLBI...
Aset Properti eks BLBI Dihibahkan ke 9 Kementerian/Lembaga, Nilainya Rp2,77 Triliun
Satgas BLBI Sita Aset...
Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor di Lampung dan Banten Senilai Rp17,77 Miliar
Satgas BLBI Sita Aset...
Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Bali Senilai Rp17,94 M
Rekomendasi
AMMDI Ingatkan Kemenhub...
AMMDI Ingatkan Kemenhub Bangun Ekosistem Transportasi dan Infrastruktur Terencana
Kelola 71 Dapur MBG,...
Kelola 71 Dapur MBG, TNI AD Pastikan Masih Beroperasi Normal
Keluarga Rayen Pono...
Keluarga Rayen Pono Desak Ahmad Dhani Minta Maaf Secara Adat usai Pelesetkan Marga
Berita Terkini
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
31 menit yang lalu
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
1 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dampingi...
Rumah BUMN SIG Dampingi 495 UMKM Naik Kelas, Serap 1.869 Tenaga Kerja
2 jam yang lalu
Pana Oil Indonesia Terus...
Pana Oil Indonesia Terus Perkuat Jaringan Distribusi
2 jam yang lalu
Helmy Yahya dan Mardigu...
Helmy Yahya dan Mardigu Wowiek Jadi Komisaris BJB, Yusuf Saadudin Dirut
2 jam yang lalu
Tur Asia Tenggara, Xi...
Tur Asia Tenggara, Xi Jinping Desak Vietnam Lawan Intimidasi Tarif Trump
2 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi Perang Besar,...
Antisipasi Perang Besar, Uni Eropa Siapkan Rp13.730 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved