7 Cara agar Investasi di Bursa Berjangka Tak Menuai Rugi

Kamis, 09 Desember 2021 - 12:33 WIB
loading...
7 Cara agar Investasi di Bursa Berjangka Tak Menuai Rugi
Pahami seluk belum bursa berjangka untuk memahami risiko investasinya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perdagangan berjangka komoditi merupakan salah satu alternatif investasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Instrumen investasi ini memberikan peluang bagi investor untuk bisa mendapatkan profit yang tinggi.



Namun di balik peluang mendapatkan profit, ada risiko yang harus diperhatikan dan dipahami. Untuk itu, yang paling penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi, sebaiknya memperhatikan risiko atas investasi ini.

Fajar Wibhiyadi Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), menyatakan secara umum ada beberapa faktor yang harus diperhatikan oleh para calon investor sebelum berinvestasi di perdagangan berjangka Komoditi. Pertama, pelajari latar belakang perusahaan yang memberikan penawaran.

Kedua, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan. Ketiga, pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan. Keempat, pantang percaya dengan kentungan yang tinggi dan pasti diperoleh (fixed income).

"Kelima, pastikan wakil pialang berjangka yang memberikan penawaran adalah pialang resmi yang memiliki ijin Bappebti. Selanjutnya, pelajari dokumen perjanjiannya, dan terakhir pelajari risiko atas investasi yang ada," kata Fajar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Perdagangan berjangka komoditi (PBK) berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang diamandemen dengan UU No. 10/2011, menyatakan perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak dan opsi atas kontrak berjangka.

Dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi, KBI sendiri merupakan BUMN yang berperan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi atas perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

Dengan peran ini, KBI memastikan bahwa semua transaksi yang ada telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Sebagai lembaga kliring, KBI telah menyiapkan sistem informasi dan transaksi nasabah, yaitu SITNA.

Dengan aplikasi ini, investor dapat memantau pergerakan transaksi yang dilakukan secara real time. Saat ini, KBI memiliki 72 anggota yang terdiri dari pialang dan pedagang komoditas berjangka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)