7 Provinsi Ini Minim Belanja, Tim Bersama Diterjunkan
loading...
A
A
A
Fatoni mengungkapkan faktor berikutnya dipicu oleh adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan. Kemudian juga adanya beberapa jenis belanja pengadaan konstruksi belum tercatat pada jurnal belanja.
“Hal ini juga ditambah dengan adanya pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah terlanjur dianggarkan dalam APBD TA 2021, namun hingga sekarang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah daerah dapat melakukan percepatan penyerapan APBD TA 2021 melalui sejumlah strategi. Salah satunya meningkatkan penyerapan belanja di tiap satuan kerja perangkat daerah dengan cara yang inovatif. Kemudian mendorong percepatan realisasi anggaran pada bidang kesehatan, termasuk penanganan pandemi covid-19.
Kemudian strategi lainnya dapat diterapkan dengan merealisasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pemberian Bansos atau jaring pengaman sosial. Selanjuta adalah mempercepat pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah terkait penanganan pandemi covid-19. Lalu mempercepat pembayaran atas tagihan belanja pengadaan barang/jasa kepada pihak ketiga mengenai hasil pekerjaan yang hampir dirampungkan.
Strategi percepatan realisasi APBD dapat dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran bunga atas pinjaman daerah atau pinjaman PEN sesuai dengan kesepakatan. Upaya lainnya, yakni merealisasikan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer lainnya. Termasuk menyelesaikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi maupun bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Di samping itu, daerah juga dapat mendorong percepatan serapan APBD melalui realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Diharapkan langkah ini dapat mendorong daerah melakukan penyerapan anggaran lebih maksimal,” pungkasnya.
“Hal ini juga ditambah dengan adanya pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah terlanjur dianggarkan dalam APBD TA 2021, namun hingga sekarang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah daerah dapat melakukan percepatan penyerapan APBD TA 2021 melalui sejumlah strategi. Salah satunya meningkatkan penyerapan belanja di tiap satuan kerja perangkat daerah dengan cara yang inovatif. Kemudian mendorong percepatan realisasi anggaran pada bidang kesehatan, termasuk penanganan pandemi covid-19.
Baca Juga
Kemudian strategi lainnya dapat diterapkan dengan merealisasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pemberian Bansos atau jaring pengaman sosial. Selanjuta adalah mempercepat pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah terkait penanganan pandemi covid-19. Lalu mempercepat pembayaran atas tagihan belanja pengadaan barang/jasa kepada pihak ketiga mengenai hasil pekerjaan yang hampir dirampungkan.
Strategi percepatan realisasi APBD dapat dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran bunga atas pinjaman daerah atau pinjaman PEN sesuai dengan kesepakatan. Upaya lainnya, yakni merealisasikan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer lainnya. Termasuk menyelesaikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi maupun bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Di samping itu, daerah juga dapat mendorong percepatan serapan APBD melalui realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Diharapkan langkah ini dapat mendorong daerah melakukan penyerapan anggaran lebih maksimal,” pungkasnya.
(akr)