Permohonan Kasus Safeguards Berpotensi Naik Saat Pandemi

Senin, 08 Juni 2020 - 20:10 WIB
loading...
Permohonan Kasus Safeguards Berpotensi Naik Saat Pandemi
China dan negara lain yang sudah selesai dengan Covid-19 sudah siap menggelontorkan produk mereka ke Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Mardjoko mengatakan, potensi peningkatan permohonan kasus safeguards di masa pandemi Covid-19 sangat besar mengingat industri dalam negeri belum beroperasi secara normal.

Sementara pada saat yang sama, China telah mulai menggelontorkan produk-produknya di pasar Indonesia. "China dan negara lain yang sudah selesai dengan Covid-19 sudah siap menggelontorkan produk mereka ke Indonesia. Ini tentu akan memberikan pengaruh negatif ke Indonesia," ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (8/6/2020). (Baca : Hadapi 16 Kasus Tuduhan Trade Remedies, RI Bisa Kehilangan Rp26,5 T )

Mardjoko melanjutkan, safeguard mulai meningkat di Indonesia sejak tahun 2018 yang ditandai dengan perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China. "Ini cukup memengaruhi posisi dari safeguards yang dilakukan Indonesia karena hampir 50% ekspor produk China itu dikonsumsi oleh AS," ungkapnya.

Menurut dia, membanjirnya lonjakan ekspor dari China tentu berdampak pada industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis atau barang yang bersaing secara langsung dengan produk tersebut.

"Ditambah dengan adanya pandemi Covid-19, kami melihat bahwa walaupun perdagangan dunia secara umum menurun, justru banyak produk ekspor dari negara pemasok di luar negeri membanjiri negara kita. Ini akan memberikan ancaman terhadap industri dalam negeri," tuturnya.

Menurut organisasi perdagangan dunia (WTO), Indonesia merupakan negara terbesar kedua yang aktif mengenakan tindakan safeguards sejak tahun 2004 hingga 2019.

Mardjoko menuturkan, ada 20 tindakan safeguard yang dilakukan Indonesia dalam kurun waktu tersebut. Posisi tersebut hanya berada di bawah India yang menerapkan 22 safeguard dalam kurun waktu yang sama.

Dia menambahkan, potensi penerimaan negara dan pengenaan BMTP juga besar mengingat banyak produk manufaktur yang akan dimintakan penyelidikan safeguards.

Meski begitu, tantangan bagi KPPI sebagai investigating safeguards authority semakin besar mengingat keterbatasan jumlah investigator yang menangani jumlah kasus safeguards yang meningkat secara signifikan.

"Kami melihat tantangan di masa pandemi cukup berat. Pertama, secara internal jumlah investigator kita sangat terbatas, hanya 14 investigator. Padahal ini ujung tombak pelaksanaan safeguards. Tantangan lainnya, ada tuntutan percepatan perlindungan perdagangan bagi industri dalam negeri," jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)