Hadapi 16 Kasus Tuduhan Trade Remedies, RI Bisa Kehilangan Rp26,5 T

Senin, 08 Juni 2020 - 14:37 WIB
loading...
Hadapi 16 Kasus Tuduhan Trade Remedies, RI Bisa Kehilangan Rp26,5 T
Indonesia menghadapi 14 kasus tuduhan trade remedies yang berpotensi menghilangkan devisa puluhan triliun rupiah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Selama masa pandemi Covid-19, Indonesia menghadapi 16 kasus trade remedies yakni 10 tuduhan anti-dumping dan 6 investigasi safeguard dari negara mitra dagang. Adapun 16 kasus trade remedies tersebut, 14 kasus diantaranya merupakan investigasi terbaru di tahun 2020 dan 2 kasus lainnya merupakan investigasi review.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, 16 tuduhan baru anti-dumping dan safeguards dilakukan negara mitra terhadap produk ekspor Indonesia.

Adapun produk ekspor Indonesia yang dituduh seperti monosodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, bahan kimia, mattress bed, dan produk automotif.

"Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya devisa negara senilai USD1,9 miliar atau setara dengan Rp26,5 triliun. Angka yang tidak sedikit di tengah kebutuhan devisa untuk negara," ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (8/6/2020).

(Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Perdagangan Internasional Segera Pulih)

Hingga 29 Mei 2020, WTO mencatat 196 kebijakan perdagangan khusus yang diterapkan oleh negara-negara anggota WTO pada masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, di tengah laju perdagangan global yang melambat, sejumlah negara mengambil langkah proteksionisme untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor. Banyak negara di dunia melakukan pelarangan ekspor, pelarangan impor, dan menggelontorkan insentif guna mencegah keterpurukan ekonomi semakin dalam.

"Indonesia sendiri mencatatkan lima kebijakan perdagangan yang direlaksasi maupun diatur tata niaganya, yaitu impor bawang bombai, gula, bawang putih, alat pelindung diri, dan kebutuhan medis," tuturnya.

Sri melanjutkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling sering menerima tuduhan perdagangan internasional yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun negara yang paling banyak melakukan tuduhan trade remedies kepada Indonesia adalah India yang mencapai 54 tuduhan. Kemudian Amerika Serikat dan Uni Eropa masing-masing sebanyak 37 kasus tuduhan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2804 seconds (0.1#10.140)