Terungkap, Ini Alasan Sri Mulyani Suntik Modal ke PLN dan Pertamina
Kamis, 16 Desember 2021 - 10:44 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan memberikan PMN ke Pertamina dan PLN. FOTO/Tangkapan Layar Instagram/@smindrawati
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Pertamina dan PLN. Pemberian suntikan modal kepada klaster energi bisa menjadi daya ungkit sektor lain.
"Yaitu meningkatkan pengembangan ekonomi, menjadi daya ungkit sektor lain, meningkatkan iklim investasi, serta menciptakan akses energi yang berkeadilan," kata dia melalui keterangan resmi seperti dikutip, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Sudah Disuntik PMN Triliunan, 40 Persen BUMN Masih Saja Tekor
Dia mengatakan pemberian PMN ke sejumlah sektor lebih tinggi dari yield SBN 10 tahun di antaranya ke klaster infrastruktur, energi, pangan, perumahan, UMKM, dan pendidikan yang positif. Nilai Economic Internal Rate of Return (EIRR) atau ukuran kelayakan ekonomi, pada proyek infrastruktur sebesar 21,05%. "Jadi berarti ada justifikasi manfaat ekonominya dibandingkan biaya uangnya. Ini hal yang positif," ungkapnya.
Lebih lanjut Menkeu menyatakan, definisi manfaat ekonomi berarti benefit dari pembangunan infrastruktur dinikmati oleh masyarakat. Benefit ini tidak tercermin dalam neraca BUMN, namun masyarakat dan perekonomian menikmati.
"Yaitu meningkatkan pengembangan ekonomi, menjadi daya ungkit sektor lain, meningkatkan iklim investasi, serta menciptakan akses energi yang berkeadilan," kata dia melalui keterangan resmi seperti dikutip, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Sudah Disuntik PMN Triliunan, 40 Persen BUMN Masih Saja Tekor
Dia mengatakan pemberian PMN ke sejumlah sektor lebih tinggi dari yield SBN 10 tahun di antaranya ke klaster infrastruktur, energi, pangan, perumahan, UMKM, dan pendidikan yang positif. Nilai Economic Internal Rate of Return (EIRR) atau ukuran kelayakan ekonomi, pada proyek infrastruktur sebesar 21,05%. "Jadi berarti ada justifikasi manfaat ekonominya dibandingkan biaya uangnya. Ini hal yang positif," ungkapnya.
Lebih lanjut Menkeu menyatakan, definisi manfaat ekonomi berarti benefit dari pembangunan infrastruktur dinikmati oleh masyarakat. Benefit ini tidak tercermin dalam neraca BUMN, namun masyarakat dan perekonomian menikmati.
Lihat Juga :