Tarif Transportasi Mendesak Ditata Ulang

Selasa, 09 Juni 2020 - 06:31 WIB
loading...
Tarif Transportasi Mendesak...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Aturan ketat penggunaan transportasi umum di saat pandemi Covid-19 saat ini membuat ongkos perjalanan sangat melambung tinggi. Selain memberatkan calon penumpang, kebijakan ini juga membuat bisnis transportasi suram karena kian sepi peminat.

Pemerintah perlu segera turun tangan untuk menata ulang kebijakan sektor transportasi massal ini. Sebab, jika kondisi ini dibiarkan, maka mobilitas masyarakat kian terbatas di tengah kebijakan pemerintah yang mendorong terwujudnya pola tatanan kehidupan baru (new normal). Pengusaha transportasi seperti maskapai, kapal laut, bus juga semakin terpuruk lantaran terbebani biaya operasional yang sangat tinggi.

Melalui aturan terbaru, yakni Surat Edaran Nomor 7/2020 yang terbit Sabtu (6/6/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mewajibkan warga yang ingin menggunakan transportasi umum menunjukkan surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif. Calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas uji PCR atau rapid test. Adanya syarat itu tentu membuat calon penumpang terbebani karena harus mengeluarkan biaya ekstra lagi.

Ketatnya syarat dan prosedur ini juga telah membuat kelimpungan maskapai. Sebab, banyak calon penumpang gagal terbang gara-gara tak lolos dalam pemeriksaan dokumen. Kalaupun lolos, biaya pengurusan dokumen lebih tinggi dibandingkan tarif penerbangan.Lantaran penumpang yang sangat sepi, pekan ini belum ada penerbangan sama sekali di Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Baca: 5 Tips Sukses Kerja Sampingan di Masa New Normal)

Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung Iwan Winaya Mahdar mengakui, sejak pandemi melanda Indonesia, nyaris tidak ada maskapai yang melakukan penerbangan lokal atau internasional. "Mulai lagi kemarin pada 1 sampai 4 Juni, itu pun hanya Wings Air. Setelah itu, sampai sekarang belum ada lagi maskapai yang mengajukan operasional penerbangan lagi," katanya.

Adanya pembatasan perjalanan Covid menyebabkan turunnya angka penerbangan di Bandung. Sebelum pandemi ada 54 sampai 64 penerbangan domestik dan 14 penerbangan internasional per hari. "Kalau penerbangan internasional dari 25 Maret sampai sekarang belum ada lagi. Untuk maskapai lainnya seperti Citilink, Garuda Indonesia, Malindo Air, NamAir, AirAsia belum mengajukan operasional penerbangan," beber Iwan.

Untuk penerbangan internasional diperkirakan belum akan beroperasi. Namun, untuk domestik maskapai diperkirakan menunggu terpenuhinya load factor minimal 30%, walaupun kapasitas tempat duduk pesawat hanya diperkenankan 50%. Iwan menandaskan, merujuk SE Nomor 7/2020, calon penumpang hanya perlu membawa dua persyaratan penting, yakni tiket dan surat keterangan bebas Covid-19. “Tidak perlu lagi surat perjalanan dinas, seperti syarat sebelumnya," kata Iwan.

Pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo, menilai pada tahap pandemi atau new normal nanti tambahan biaya di sektor angkutan udara tak bisa dihindari. Namun, hal yang perlu dicari solusi, apakah tambahan biaya tersebut ditanggung penumpang atau tidak. Selama ini, kebanyakan orang yang bepergian dengan pesawat adalah dari instansi pemerintah karena menjalankan tugas sehingga biaya terkait dokumen bebas Covid-19 semestinya itu sudah ditanggung negara. Sebagian lagi adalah pengusaha yang semestinya tak terlalu mempersoalkan dengan biaya mengurus dokumen. (Baca juga: Satu Mal di Kabupaten Bogor Boleh Beroperasi di Masa Transisi PSBB)

Di sisi lain, ada orang-orang yang bepergian dengan keperluan khusus seperti orang sakit, keluarga meninggal, dan darurat lainnya. Menurut Gatot, pemerintah tetap bisa memikirkan adanya subsidi kepada penumpang namun perlu dipilah berdasarkan kepentingannya.

Hal yang lebih penting, kata dia, proses untuk mendapatkan dokumen bebas Covid-19 bisa dipercepat dan mudah, tapi tetap akurat. Misalnya dengan menggunakan teknologi informasi untuk pengurusan dan pengecekan. “Jadi penumpang tidak membutuhkan waktu lama dan tidak merasa terbebani,” papar Gatot.

Ketua Indonesian National Air Carrier (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, organisasinya masih menunggu aturan terbang memasuki kondisi new normal. “Kami berharap pemerintah bisa menemukan solusi dan semoga akan menemukan bentuknya pada saatnya jika kondisi semakin membaik,” katanya.

Di sektor transportasi lain seperti angkutan bus, aturan new normal masih digodok regulator. Namun untuk angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) nonekonomi akan diserahkan ke mekanisme pasar. Para pengelola bus AKAP menyatakan siap beroperasi memasuki kondisi masa new normal. Untuk tarif nonekonomi akan naik di kisaran 50% hingga 100%.

Direktur Perusahaan Otobus (PO) SAN, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, untuk jarak menengah, yang tarifnya rata-rata naik hingga 100%. Untuk jarak jauh, naiknya 50% hingga 75%. PO SAN terakhir beroperasi pada 23 April lalu. Bus AKAP rata-rata beroperasi awal pekan ini. "Kami harapkan tidak ada perubahan lagi. Kalau semakin lama cost-nya makin besar di kalangan pengusaha bus," ungkapnya.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan, skenario kenaikan tarif dimungkinkan mengingat akan adanya biaya tambahan pada setiap pengoperasian bus AKAP. Hal tersebut belum ditambah dengan prediksi menurunnya jumlah penumpang. Dia mendorong pemerintah segera mematangkan penerapan aturan berkaitan dengan protokol kesehatan memasuki kondisi new normal di sektor transportasi.

Pada kondisi sekarang, ketika orang bepergian yang mewajibkan dilengkapi ada surat keterangan bebas Covid-19, tentu menimbulkan biaya tambahan bagi penumpang. “Tinggal apakah ditanggung pemerintah atau tidak ini yang terus digodok. Kita tunggu, semoga aturannya bisa segera diterapkan pada saat new normal nanti," katanya. (Baca juga: Surabaya Tak Perpanjang PSBB, Siap New Normal)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kementeriannya berupaya agar pada masa new normal nanti tarif angkutan tidak serta-merta naik. Untuk mengantisipasinya, pemerintah tengah mengkaji beberapa skema, di antaranya pemberian subsidi. “Kenaikan tarif tidak bisa serta-merta dilakukan karena akan membebani masyarakat sehingga perlu ada solusi,” ucapnya.

Mulai kemarin Kereta Api Indonesia (KAI) juga melakukan uji coba pelayanan perjalanan kereta. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk bisa menggunakan kereta api, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19. Hal itu harus dibuktikan dengan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test yang negatif dan masih berlaku.

Di masa pandemi ini sejumlah negara juga memberlakukan syarat ketat untuk sektor transportasi. Survei terbaru yang dilaksanakan Global Business Travel Association (GBTA) menemukan 54% dari 1.705 perusahaan transportasi, khususnya penerbangan, mempertimbangkan segera membuka semua pelayanan. Itu dikarenakan banyak penumpang yang hendak bepergian. Akhirnya, maskapai pun mempersiapkan diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para penumpang saat di pesawat.

GBTA menyatakan, perusahaan maskapai melakukan sejumlah prosedur seperti pembersihan dan sanitasi, mewajibkan penumpang dan staf memakai masker, menyediakan hand sanitizer dan tisu basah dan memberi jarak tempat duduk. “Kami optimistis bisnis penerbangan akan bangkit bertahap selama 2021,” kata Tim Clark, CEO Emirates. (Lihat Videonya: Penyelundupan Satwa Liar, 153 Ekor Reptil Berhasil Diamankan)

Uni Eropa (UE) juga mengadopsi serangkaian aturan ketat bagi perusahaan transportasi di masa pandemi. Dewan UE memberlakukan sertifikat khusus bagi perusahaan transportasi sebagai bukti kelayakan dalam mematuhi prosedur kesehatan penanganan Covid-19. Di Amerika Serikat (AS), Badan Keamanan Transportasi (TSA) membuat beberapa kebijakan dalam pemindaian keamanan di bandara. Para petugas juga diminta tidak menyentuh bagasi penumpang. Namun, TSA tidak mewajibkan pemeriksaan temperatur badan calon penumpang pesawat. (Ichsan Amin/ Arif Budianto/Andika H Mustaqim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Horor! Jendela Pesawat...
Horor! Jendela Pesawat Terlepas di Tengah Penerbangan, Seorang Penumpang Nyaris Tersedot Keluar
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved