Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan

Jum'at, 17 Desember 2021 - 22:04 WIB
loading...
A A A
Misalnya, NJOPTKP sebesar Rp 500 juta, berarti NJOP 500 meter x Rp 25 juta = Rp 12,5 miliar. Maka tarif sesuai perda menggunakan tarif 0,3% untuk (NJOP Rp 10 miliar atau lebih).

Berarti, Rp 12,5 miliar dikurang Rp 500 juta = Rp 12 miliar, lalu dikalikan 0,3%. Maka tarif rumah mewah tersebut sebesar Rp 36 juta.

Dalam PERGUB No. 24 tahun 2018 tentang Lampiran NJOP 2018 di Jalan Imam Bonjol, Menteng memiliki besaran NJOP sebesar Rp47.445.000. Dalam keseluruhan PBB terutang pada bangunan 200 meter persegi dan tanah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng mencapai total Rp47,4 jutaan.

MG07 – Fransiska
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)