Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan
loading...
A
A
A
Misalnya, NJOPTKP sebesar Rp 500 juta, berarti NJOP 500 meter x Rp 25 juta = Rp 12,5 miliar. Maka tarif sesuai perda menggunakan tarif 0,3% untuk (NJOP Rp 10 miliar atau lebih).
Berarti, Rp 12,5 miliar dikurang Rp 500 juta = Rp 12 miliar, lalu dikalikan 0,3%. Maka tarif rumah mewah tersebut sebesar Rp 36 juta.
Dalam PERGUB No. 24 tahun 2018 tentang Lampiran NJOP 2018 di Jalan Imam Bonjol, Menteng memiliki besaran NJOP sebesar Rp47.445.000. Dalam keseluruhan PBB terutang pada bangunan 200 meter persegi dan tanah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng mencapai total Rp47,4 jutaan.
MG07 – Fransiska
Berarti, Rp 12,5 miliar dikurang Rp 500 juta = Rp 12 miliar, lalu dikalikan 0,3%. Maka tarif rumah mewah tersebut sebesar Rp 36 juta.
Dalam PERGUB No. 24 tahun 2018 tentang Lampiran NJOP 2018 di Jalan Imam Bonjol, Menteng memiliki besaran NJOP sebesar Rp47.445.000. Dalam keseluruhan PBB terutang pada bangunan 200 meter persegi dan tanah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng mencapai total Rp47,4 jutaan.
MG07 – Fransiska
(akr)