Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan

Jum'at, 17 Desember 2021 - 22:04 WIB
loading...
A A A
Pajak Rumah di Menteng

Dikutip dari jdih.jakarta.go.id, terdapat beberapa poin utama yang tertuang dalam PERGUB No. 38 tahun 2019 adalah sebagai berikut.

1. Rumah dibawah satu miliar tetap bebas PBB-P2
2. Tidak berlaku bagi rumah yang sudah berpindah kepemilikan ke WP Badan atau Perusahaan
3. Penerimaan pembebasan PBB-P2 s/d tahun 2018, tetap diberikan pembebasan PBB-P2
4. Tahun 2020 tidak ada rencana apalagi keputusan untuk mengapus pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp1 miliar.

Tarif PBB yang selangit di kawasan Menteng membuat tidak sedikit banyak orang yang meminta keringanan pajak. Bahkan Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk mantan pejuang kemerdekaan hingga tiga generasi berikutnya.



Kebijakan tersebut didasarkan pada fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, banyak anak cucu pejuang menjual tanah dan bangunan karena tak mampu membayar pajak. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan hunian di kawasan Menteng sekitar Rp 60 juta per meter persegi, sedangkan bangunan komersil mencapai Rp 80 juta.

Adapun bidang tanah milik warga rata-rata cukup luas, mulai dari 500 meter sampai ribuan meter. Jumlah pajak yang harus dibayar per tahunnya pun sangat besar, masing-masing rumah bisa mencapai ratusan juta rupiah sehingga banyak warga yang tak kuat bayar pajak lalu menjual ke orang lain.

Dari data di Kantor Unit Pelayanan Pajak Retribusi Kecamatan Menteng, hampir 80 persen dari jumlah rumah di kawasan itu sudah pindah tangan ke orang yang lebih kaya.

Terakhir adalah rumah keluarga almarhum AH Nasution, dua dari tiga rumah dibeli salah satu konglomerat dan satu rumah jadi museum. Selain itu, sekitar 20 persen kawasan Menteng juga sudah berubah menjadi kawasan komersial seperti hotel, apartemen, mal dan kantor.

Dikutip dari laman lifepal.co.id, dalam menentukan besaran PBB terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhitungan. Perhitungan dari presentase tarif PBB yang dikenakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sampai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)