Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, Kemenhub Pantau Sektor Angkutan Kapal
Senin, 03 Januari 2022 - 07:45 WIB
loading...
Sektor angkutan diimbau tak layani ekspor batu bara. Foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan merilis surat yang mendukung kebijakan larangan ekspor batu bara hingga 31 Januari mendatang. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan aturan tersebut tertuang dalam surat dengan No. UM.006/25/20/DA-2021.
Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Kemenhub Tutup Semua Pintu Keluar Pelabuhan
"Surat ini ditujukan kepada para direktur utama perusahaan angkutan laut nasional dan para direktur utama perusahaan nasional keagenan kapal," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (3/1/2022).
Aturan larangan diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Kemenhub Tutup Semua Pintu Keluar Pelabuhan
"Surat ini ditujukan kepada para direktur utama perusahaan angkutan laut nasional dan para direktur utama perusahaan nasional keagenan kapal," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (3/1/2022).
Aturan larangan diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Lihat Juga :