PLN Resmikan SPKLU Kedua di Kota Makassar, Ini Lokasinya

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:07 WIB
loading...
PLN Resmikan SPKLU Kedua...
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kedua di Kota Makassar telah hadir. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kedua di Kota Makassar telah hadir. Lokasinya di halaman kantor PLN UP3 Makassar Selatan, Jalan Letjen Hertasning.

Peresmian SPKLU tersebut dilakukan bersama Direktur Bisnis PLN Regional Sulmapana Adi Priyanto, General Manager PLN UIW Sulselrabar Awaluddin Hafid, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Makassar Rusmayani Majid, bersama sejumlah pejabat PLN lainnya, Selasa (4/1/2022).



Sebelumnya, SPKLU ini telah dihadirkan di Kota Makassar yakni di PLN ULP Mattoanging, pada 2021 lalu. Kemudian ada satu lagi SPKLU yang dihadirkan di PLN Wua-wua Kendari sebagai cakupan dari PLN UIW Sulselrabar .

General Manager PLN UIW Sulserabar, Awaluddin Hafid mengatakan SPKLU baru ini mempunyai kapasitas 50 Kwh yang dapat melakukan pengisian cepat alias fast charging. Bisa mengisi dua kendaraan listrik secara bersamaan.

“PLN secara berkesinambungan terus melakukan transformasi guna mendukung terwujudknya era kendaraan listrik berbasis baterai. Satu di antaranya dengan menyiapkan SPKLU,” ujar dia.

Awaluddin mengungkapkan, ke depan PLN akan terus mengembangkan dan menambah SPKLU baru. Rencananya tahun ini akan ada dua SPKLU tambahan, yakni di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan Kota Parepare.

“Pak Gubernur sudah berikan izin prinsip untuk pembangunan SPKLU di sana. Kemudian satu lagi di Kota Parepare . Kami berharap ekosistem ini bisa terus berkembang,” bebernya.

Direktur Regional Sulmapana, Adi Priyanto menambahkan, kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) ini digaungkan untuk mempertahankan ketahanan energi nasional. Sebab selama ini, kata dia, Indonesia masih cenderung melakukan impor bahan bakar minyak (BBM).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)