Dampak Omicron Mengintai, Ekonom: Alokasi PEN Perlu Ditambah

Minggu, 09 Januari 2022 - 17:00 WIB
loading...
Dampak Omicron Mengintai,...
Tahun ini pandemi masih menjadi tantangan ekonomi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur Celios, Bhima Yudhistira , menilai bahwa alokasi pemulihan ekonomi nasional ( PEN ) sebaiknya perlu ditambah lagi, karena melihat pandemi masih menjadi tantangan di tahun 2022. Terlebih, dengan adanya kenaikan kasus varian baru Omicron.



Penambahan anggaran PEN diperuntukkan untuk sejumlah program-program penting, mulai dari vaksinasi hingga insentif nakes. Begitu pula dengan belanja perlindungan sosial.

"Anggaran untuk vaksinasi sebaiknya ditanggung sepenuhnya oleh negara, diambil dari dana PEN. Begitu juga kesiapan faskes, dan insentif nakes untuk waspadai kenaikan lonjakan kasus di beberapa daerah," ujar Bhima kepada MNC Portal di Jakarta, Minggu(9/1/2022).

Di sisi lain anggaran PEN untuk belanja perlindungan sosial sangat diperlukan bukan saja akibat belum meratanya pemulihan daya beli masyarakat, tapi karena masih terdapat 19 juta orang pekerja yang terdampak oleh pandemi.



"Selain itu, ancaman inflasi sepertinya bersifat persisten bukan sekadar temporer. Kenaikan harga kebutuhan pokok akan menghambat pemulihan daya beli, karena semakin rendah pendapatan seseorang maka semakin sensitif terhadap naiknya harga pangan dan harga energi. Setidaknya anggaran PEN untuk belanja perlindungan sosial dibutuhkan Rp300 triliun," terangnya.

Kecepatan realisasi PEN juga mendesak, seperti perbaikan integrasi data kependudukan dengan penerima bantuan sosial, hingga data nakes di faskes daerah. Dalam dua tahun terakhir, masalah pendataan yang paling menghambat kecepatan realisasi anggaran.

Di samping itu, aturan teknis harus dibuat secara lebih jelas untuk menghindari revisi yang terlalu sering dilevel pejabat pelaksana teknis.



"Kekhawatiran berlebih terkait kriminalisasi pejabat daerah bisa diakomodasi dengan penekanan terhadap pendampingan dan konsultasi intens baik dari pemerintah pusat maupun BPK, hingga pengawalan kejaksaan," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2926 seconds (0.1#10.140)