Pengusaha Muda Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Senin, 10 Januari 2022 - 10:39 WIB
loading...
A A A
Tak sampai di situ, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang diurus oleh perusahaan yang memegang HGU seluas 34.448 hektare juga dicabut.

Dari jumlah lahan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

"Ke depan nanti pemerintah harus lebih banyak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam Indonesia dengan komitmen untuk bukan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi ikut dalam menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam dengan kredibilitas dan kapasitas yang mumpuni tentunya," pungkasnya.



Sebagai informasi, pemerintah di awal tahun 2022 ini melakukan gebrakan melalui tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk menghilangkan ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Langkah nyata pemerintah dalam melakukan penataan pengelolaan sumber daya alam dengan melakukan mengevalusi terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)