UMP DKI Bikin Pengusaha Bingung, Apindo Minta Kepastian Hukum
Rabu, 12 Januari 2022 - 22:55 WIB
loading...
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (28/12/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menyampaikan alasan Apindo menggungat Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah.
Pasalnya, kata dia, para pengusaha bingung harus mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang besaran UMP yakni Rp4.453.935 atau Kebgub Nomor 1517 Tahun 2021 dengan besaran UMP Rp4.641.854.
Baca juga: Apindo Akan Gugat Kenaikan UMP DKI, Ini Reaksi Wagub Ariza
"Kenapa Pemerintah Pusat menganjurkan PP Nomor 36, sementara Pemerintah DKI Jakarta tidak. Kan jadi berselisih. Nah kami dunia usaha ada di tengah-tengah itu. Jadi kan kita jadi bingung. Sementara Pusat harus menggunakan PP 36 tapi Kepgub bertentangan dengan PP 36," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (12/1/2022).
Untuk menyelamatkan diri, sambung Nurjaman, para pengusaha yang dimotori Apindo DKI Jakarta beserta dengan pengusaha lainnya termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, tengah mencari perlindungan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pasalnya, kata dia, para pengusaha bingung harus mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang besaran UMP yakni Rp4.453.935 atau Kebgub Nomor 1517 Tahun 2021 dengan besaran UMP Rp4.641.854.
Baca juga: Apindo Akan Gugat Kenaikan UMP DKI, Ini Reaksi Wagub Ariza
"Kenapa Pemerintah Pusat menganjurkan PP Nomor 36, sementara Pemerintah DKI Jakarta tidak. Kan jadi berselisih. Nah kami dunia usaha ada di tengah-tengah itu. Jadi kan kita jadi bingung. Sementara Pusat harus menggunakan PP 36 tapi Kepgub bertentangan dengan PP 36," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (12/1/2022).
Untuk menyelamatkan diri, sambung Nurjaman, para pengusaha yang dimotori Apindo DKI Jakarta beserta dengan pengusaha lainnya termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, tengah mencari perlindungan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Lihat Juga :