UMP DKI Bikin Pengusaha Bingung, Apindo Minta Kepastian Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menyampaikan alasan Apindo menggungat Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah.
Pasalnya, kata dia, para pengusaha bingung harus mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang besaran UMP yakni Rp4.453.935 atau Kebgub Nomor 1517 Tahun 2021 dengan besaran UMP Rp4.641.854.
"Kenapa Pemerintah Pusat menganjurkan PP Nomor 36, sementara Pemerintah DKI Jakarta tidak. Kan jadi berselisih. Nah kami dunia usaha ada di tengah-tengah itu. Jadi kan kita jadi bingung. Sementara Pusat harus menggunakan PP 36 tapi Kepgub bertentangan dengan PP 36," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (12/1/2022).
Untuk menyelamatkan diri, sambung Nurjaman, para pengusaha yang dimotori Apindo DKI Jakarta beserta dengan pengusaha lainnya termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, tengah mencari perlindungan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Mau tidak mau, mencari perlindungannya itu ke berbagai hal, termasuk melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.
"Kita minta petunjuk kepada pengadilan, coba tunjukkan kami ke jalan yang benar. Apa kami harus menggunakan acuan PP 36 atau Kepgub 1517," imbuhnya. Nurjaman menambahkan, apapun keputusan pengadilan nanti, pengusaha siap untuk melaksanakan.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, Apindo tidak mempermasalahkan besar atau kecilnya kenaikan UMP, melainkan lebih kepada regulasinya supaya para pengusaha tidak terombang-ambil di antara peraturan.
"Perlu diingat, kami bukan mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan, mau naik 10% kek atau 20% pun, asal regulasinya ada, kami jalankan," tukasnya.
Terkait gugatan, Nurjaman bilang saat ini Apindo sedang mempersiapkan berkas yang kuat untuk dilayangkan kepada PTUN. Dia juga mengaku pihaknya tidak terburu-buru.
"Insha Allah beberapa waktu ke depan kami akan melayangkan hal tersebut. Kami juga tidak terburu-buru karena masih banyak waktu. Tapi jika dalam rentan waktu yang ada ini Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusan 1517 dan kembali pada acuan 1395, gugatan kami batalkan," pungkasnya.
Pasalnya, kata dia, para pengusaha bingung harus mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang besaran UMP yakni Rp4.453.935 atau Kebgub Nomor 1517 Tahun 2021 dengan besaran UMP Rp4.641.854.
"Kenapa Pemerintah Pusat menganjurkan PP Nomor 36, sementara Pemerintah DKI Jakarta tidak. Kan jadi berselisih. Nah kami dunia usaha ada di tengah-tengah itu. Jadi kan kita jadi bingung. Sementara Pusat harus menggunakan PP 36 tapi Kepgub bertentangan dengan PP 36," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (12/1/2022).
Untuk menyelamatkan diri, sambung Nurjaman, para pengusaha yang dimotori Apindo DKI Jakarta beserta dengan pengusaha lainnya termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, tengah mencari perlindungan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Mau tidak mau, mencari perlindungannya itu ke berbagai hal, termasuk melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.
"Kita minta petunjuk kepada pengadilan, coba tunjukkan kami ke jalan yang benar. Apa kami harus menggunakan acuan PP 36 atau Kepgub 1517," imbuhnya. Nurjaman menambahkan, apapun keputusan pengadilan nanti, pengusaha siap untuk melaksanakan.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, Apindo tidak mempermasalahkan besar atau kecilnya kenaikan UMP, melainkan lebih kepada regulasinya supaya para pengusaha tidak terombang-ambil di antara peraturan.
"Perlu diingat, kami bukan mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan, mau naik 10% kek atau 20% pun, asal regulasinya ada, kami jalankan," tukasnya.
Terkait gugatan, Nurjaman bilang saat ini Apindo sedang mempersiapkan berkas yang kuat untuk dilayangkan kepada PTUN. Dia juga mengaku pihaknya tidak terburu-buru.
"Insha Allah beberapa waktu ke depan kami akan melayangkan hal tersebut. Kami juga tidak terburu-buru karena masih banyak waktu. Tapi jika dalam rentan waktu yang ada ini Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusan 1517 dan kembali pada acuan 1395, gugatan kami batalkan," pungkasnya.
(ind)