Kubu Ratu Batu Bara Kaltim Buka Suara: Semua sesuai Aturan, Kami Bukan Maling
loading...
A
A
A
"Anggota DPR mempunyai tugas budgeting, legislasi, dan monitoring atau pengawasan. Tidak bisa dibenarkan, di forum RDP dan dalam melaksanakan tugas monitoring, seorang anggota DPR lantas menuduh seseorang sebagaimana pernyataannya di atas, karena anggota DPR bukan aparat penegak hukum. Jadi, meskipun menyampaikan pendapat atau pernyataannya di dalam forum resmi seperti RDP, anggota DPR tersebut tidak akan mendapatkan hak imunitasnya, karena tidak sesuai substansinya,” kata Yudistira menirukan ucapan pakar hukum Universitas Airlangga.
Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang cukup tajam, menurut Yudistira, adalah dengan mengatakan bahwa “Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah”. Kalimat inilah yang dinilainya dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Tan Paulin.
Bahkan, menurut Yudistira, Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap kliennya. “Nasir mengeluarkan penyataan-pernyataannya di depan umum. Harap dicatat, menurut pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk penyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” katanya.
Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. “Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.
Menurut Yudistira, semua tuduhan yang digencarkan Muhammad Nasir tersebut sangat tidak berdasar. “Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik klien kami sebagai pengusaha batu bara. Bayangkan, klien kami disebut telah menjual batu bara curian ke luar negeri. Ini adalah tuduhan keji yang tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujar Yudistira geram.
Ia mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan-pemberitaan media terkait tudingan seperti itu, karena semuanya jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
“Fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi, dan semua batu bara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” katanya.
Dijelaskan juga oleh Yudistira bahwa Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
“Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perdagangan batubara dilakukan dengan mengantongi dokumen resmi,” katanya seraya menambahkan bahwa semua kewajiban pembayaran kepada kas negara telah dipenuhi.
Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang cukup tajam, menurut Yudistira, adalah dengan mengatakan bahwa “Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah”. Kalimat inilah yang dinilainya dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Tan Paulin.
Bahkan, menurut Yudistira, Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap kliennya. “Nasir mengeluarkan penyataan-pernyataannya di depan umum. Harap dicatat, menurut pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk penyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” katanya.
Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. “Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.
Menurut Yudistira, semua tuduhan yang digencarkan Muhammad Nasir tersebut sangat tidak berdasar. “Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik klien kami sebagai pengusaha batu bara. Bayangkan, klien kami disebut telah menjual batu bara curian ke luar negeri. Ini adalah tuduhan keji yang tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujar Yudistira geram.
Ia mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan-pemberitaan media terkait tudingan seperti itu, karena semuanya jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
“Fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi, dan semua batu bara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” katanya.
Dijelaskan juga oleh Yudistira bahwa Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
“Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perdagangan batubara dilakukan dengan mengantongi dokumen resmi,” katanya seraya menambahkan bahwa semua kewajiban pembayaran kepada kas negara telah dipenuhi.