Masa Kerja Tinggal 2 Tahun Satgas BLBI Kejar Setoran Rp110,45 Triliun

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:23 WIB
loading...
Masa Kerja Tinggal 2 Tahun Satgas BLBI Kejar Setoran Rp110,45 Triliun
Satgas BLBI diharapkan mampu menuntaskan tugasnya sebelum masa penugasannya berakhir pada 31 Desember 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tak memiliki banyak waktu untuk menuntaskan tugasnya mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun. Hal itu berkaitan dengan jangka waktu penugasan Satgas BLBI yang cukup singkat, yaitu hingga 31 Desember 2023.



Satgas BLBI dibentuk salah satunya dengan tujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun aset properti secara efektif dan efisien.

"Dari hasil kerja Satgas BLBI selama tahun 2021, masih banyak target Satgas yang harus dikejar," kata Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementeria Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dalam sisa waktu dua tahun inilah, kata dia, Satgas BLBI harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun. Dia menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan berbagai upaya terutama dengan terus bersinergi antar seluruh kementerian dan lembaga negara yang menjadi anggotanya.



"Selain itu, upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, pemblokiran saham dan badan hukum, juga tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan," tegasnya.

Mengawali tahun 2022 dan didasari pada percepatan pengembalian hak tagih negara, Satgas BLBI melakukan kegiatan pembekalan yang bertujuan untuk memastikan langkah percepatan kepada seluruh anggota Satgas BLBI yang terdiri dari Tim Pelaksana, Tim Kelompok Kerja, dan Tim Sekretariat berasal dari berbagai unsur kementerian dan lembaga dengan tugas dan fungsi berbeda.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)