Menteri Sofyan Beberkan Modus Mafia Tanah, Ada yang Menyasar Aset BLBI

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:00 WIB
loading...
Menteri Sofyan Beberkan...
Menteri Sofyan Djalil beberkan modus mafia tanah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KepalaBPN) Sofyan Djalil menjelaskan ada beberapa modus operasi yang kerap dilakukan oleh para mafia tanah .



Sofyan mengatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 63 kasus mafia tanah yang telah diselesaikan. Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 itu paling banyak menyangkut masalah pemalsuan dokumen, bahkan porsinya mencapai 66,7%.

"Kalau misalnya ada orang datang bawa girik, mungkin girik palsu yang sudah dimainkan, diakalin. Lalu datang ke BPN ada surat keterangan minta disertifikatkan," ujarnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (18/1/2022).

Menurut Sofyan situasi itu membuktikan ternyata masih banyak masyarakat yang tanahnya diduduki secara ilegal. Biasanya menimpa kalangan masyarakat bawah.

Selain itu modus lainnya adalah rekayasa perkara di pengadilan. Pada modus ini para pelaku berharap bisa mendapatkan legalitas atas tanah dari rekayasa perkara tersebut.

"Ini juga banyak kasus tapi dilaporkan ada dua kasus yang mencari rekayasa perkara pengadilan untuk dapat hak atas tanah. si A dan si B menggugat, yang digugat tanah si C. Nanti tiba-tiba selesai inkrah dieksekusi, yang punya tanah enggak tau apa-apa, kok tanah dia dieksekusi," sambung Sofyan Djalil.

Di samping itu ada juga modus mafia tanah yang melakukan kolusi dengan oknum aparat BPN untuk mendapatkan legalitas. Tercatat hingga saat ini ada 135 pegawai BPN yang telah dihukum secara administrasi karena melakukan pelanggaran.



"Ada yang turun pangkat, ada yang tidak diberikan jabatan, bahkan ada yang pidana, dicopot dari jabatannya dan dipidana," kata Sofyan Djalil.

Lalu ada modus operandi dengan melakukan jual-beli tanah sengketa di hadapan notaris dan tidak dikuasai fisik. Lalu ada modus dengan merekayasa penilaian/appraisal nilai tanah. Serta ada juga modus pemufakatan jahat antara pemilik dana dengan para makelar.

Sofyan Djalil menambahkan ada juga modus dengan kuasa mutlak untuk menjual, lalu memiliki PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) lunas. Padahal kenyataannya PPJB itu belum lunas dan merugikan pemilik. Kasus ini menurutnya juga terjadi dalam perkara BLBI.

"PPJB, bukti penerimaan pajak dipalsukan. Di Bogor beberapa kasus BLBI datang ke BPN mengatakan bahwa ini sudah lunas, dibuktikan, kemudian dilepaskan dari blokir. Ternyata itu bukti palsu, sekarang ditangkap oleh kepolisian," tutur Sofyan Djalil.

Lalu ada juga kasus hilangnya warkah tanah. Warkah tanah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.



"Kalau hilang warkah tanah adalah keteledoran atau kesengajaan di Kementerian kami sendiri," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)