Hari Ini Utang Garuda Rp198 Triliun Masuk Tahap Verifikasi di PN Jakpus

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:58 WIB
loading...
Hari Ini Utang Garuda...
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Tagihan utang Rp198 triliun dari debitur kepada maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk mulai diverifikasi pada hari ini. Proses verifikasi dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra enggan memberikan keterangan detail terkait persiapan manajemen atas pelaksanaan verifikasi utang jumbo tersebut. Menurut dia, informasi tersebut lebih tepat disampaikan ke pengurus PKPU Garuda Indonesia.



"Masih berproses, ini areanya (wewenang) pengurus, jadi yang paling pas jawab adalah mereka," kata Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, anggota pengurus PKPU Garuda Indonesia Martin Patrick Nagel mencatat proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.

Sebelum verifikasi, Tim PKPU emiten berkode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan.



Pra-verifikasi berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum Tim PKPU Garuda memasuki proses verifikasi di PN Jakarta Pusat yang dijadwalkan Rabu hari ini.

Dalam pra-verifikasi kreditur, debitur, dan Tim Pengurus melakukan pencocokan data satu sama lain. Di mana, pihak terkait akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing. Dalam proses ini, ada kemungkinan terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.



Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya Jandri Siadari mengungkapkan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan karena perbedaan perhitungan jangka waktu, suku bunga, dan denda.

"Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih. Untuk itu, sebelum ‘verifikasi’ di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan ‘pra verifikasi’ di luar pengadilan,” paparnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)