Hari Ini Utang Garuda Rp198 Triliun Masuk Tahap Verifikasi di PN Jakpus
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:58 WIB
loading...
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Tagihan utang Rp198 triliun dari debitur kepada maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk mulai diverifikasi pada hari ini. Proses verifikasi dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra enggan memberikan keterangan detail terkait persiapan manajemen atas pelaksanaan verifikasi utang jumbo tersebut. Menurut dia, informasi tersebut lebih tepat disampaikan ke pengurus PKPU Garuda Indonesia.
Baca juga: Menanti Kepastian Haji 2022, Garuda Indonesia Siapkan Operasional Armada Sedini Mungkin
"Masih berproses, ini areanya (wewenang) pengurus, jadi yang paling pas jawab adalah mereka," kata Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, anggota pengurus PKPU Garuda Indonesia Martin Patrick Nagel mencatat proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.
Sebelum verifikasi, Tim PKPU emiten berkode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan.
Baca juga: PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra enggan memberikan keterangan detail terkait persiapan manajemen atas pelaksanaan verifikasi utang jumbo tersebut. Menurut dia, informasi tersebut lebih tepat disampaikan ke pengurus PKPU Garuda Indonesia.
Baca juga: Menanti Kepastian Haji 2022, Garuda Indonesia Siapkan Operasional Armada Sedini Mungkin
"Masih berproses, ini areanya (wewenang) pengurus, jadi yang paling pas jawab adalah mereka," kata Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, anggota pengurus PKPU Garuda Indonesia Martin Patrick Nagel mencatat proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.
Sebelum verifikasi, Tim PKPU emiten berkode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan.
Baca juga: PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet
Lihat Juga :