Jokowi ke OJK: Awasi Jasa Keuangan Lebih Ketat Lagi

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:55 WIB
loading...
Jokowi ke OJK: Awasi...
Presiden Jokowi meminta OJK melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap investasi bodong hingga pinjol ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa di masa sulit saat ini pengawasan terhadap bidang keuangan tidak boleh kendor. Jokowi meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi lebih ketat lagi sektor jasa keuangan yang banyak merugikan rakyat.

"Di masa sulit, pengawasan tidak boleh kendor, karena pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang bagi munculnya berbagai modus kejahatan keuangan, yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat. Hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi," katanya saat membuka pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan di Istana Bogor, Kamis (20/1/2022).



Pada kesempatan itu Jokowi mengapresiasi OJK yang dapat berkoordinasi dengan baik dengan sektor riil. Menurutnya, antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil harus saling mendukung dan menguatkan di saat-saat sulit seperti sekarang ini.

"Tanpa sektor jasa keuangan yang baik, perekonomian nasional tidak akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Tetapi sektor jasa keuangan juga tidak bisa kuat tanpa didukung pergerakan sektor riil," ungkapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan jika sektor jasa keuangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa menggerakan sektor riil akan berpotensi munculnya beragam model penipuan. Diantaranya skema ponzi, munculnya investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya.



"Beragam model penipuan yg sangat merugikan masyarakat. Persoalan-persoalan seperti ini juga menjadi tugas kita bersama dengan OJK sebagai motornya," pungkasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)