Kementan Keluarkan SE tentang Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Pandemi

Jum'at, 12 Juni 2020 - 09:38 WIB
loading...
A A A
Petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau untuk tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban. Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri.

Dikatakan Syamsul, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi covid-19 ini dilakukan pemerintah, dinas kabuptan/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinegri dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

"Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini harus bersinegri atau berkoodinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi yang membidangi fungsi keagamaan," tuturnya.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)