Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT

Jum'at, 11 Februari 2022 - 23:12 WIB
loading...
A A A
Ke empat Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pada Bab II tersebut tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dijelaskan pada bagian kesatu Pasal 2 disebutkan manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika; a. mencapai usia pensiun, b. mengalami cacat total tetap, atau
c. meninggal dunia.

Selanjutnya pada bagian kedua Bab II Permenaker tersebut dijelaskan juga peserta yang mencapai usia pensiun. Pada Pasal 3 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.



Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

Adapun peserta yang dimaksud berhenti bekerja ayat tersebut meliputi a. Peserta yang mengundurkan diri, b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5 menjelaskan manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Sedangkan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diatur dalam Pasal 6, seperti peserta yang sudah berganti kewarganegaraan alias warga negara asing. Pada ayat (2) selanjutnya dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud sebelumnya diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada bagian Ketiga disebutkan untuk peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap pada pasal 7 dijelaskan (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Kemudian (2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Ayat (3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)