Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
loading...
A
A
A
Selain itu pada Bagian Keempat tentang Peserta yang Meninggal Dunia dijelaskan pada Pasal 8. Ayat (1) menjelaskan Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris Peserta. Selanjutnya pada ayat (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud meliputi: a. janda; b. duda; atau c. anak.
Jika janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; dan d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bagian kelima Pasal 9 kemudian dijelaskan tentang Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua. Diktum (1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun harus melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Selanjutnya (2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Selain itu Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan c. paspor.
Pada Pasal 10 menjelaskan Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total harus melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Kemudian pada Pasal 11 pada ayat (1) menjelaskan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan e. kartu keluarga.
Jika Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang
berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal;
d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Jika janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; dan d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bagian kelima Pasal 9 kemudian dijelaskan tentang Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua. Diktum (1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun harus melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Selanjutnya (2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Selain itu Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan c. paspor.
Pada Pasal 10 menjelaskan Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total harus melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Kemudian pada Pasal 11 pada ayat (1) menjelaskan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan e. kartu keluarga.
Jika Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang
berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal;
d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.