Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru
loading...
A
A
A
Ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
"Perdagangan aset kripto sudah memiliki berbagai dasar hukum, tidak menutup kemungkinan pemerintah melalui Bappebti dan Kementerian Perdagangan juga membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading yang beberapa hari ini menjadi pro-kontra di masyarakat. Termasuk media transaksinya seperti software ataupun aplikasi sejenisnya,” bebernya.
Bamsoet menilai Robot trading sudah menjadi keniscayaan yang sulit dihindarkan. Keberadaannya seringkali dipakai para investor untuk memberikan panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto.
“Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan. Sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," tandasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu membeberkan, dirinya sebagai pimpinan MPR RI menerima banyak pengaduan sekaligus masukan dari berbagai kalangan terkait perkembangan pasar kripto di Indonesia.
Pada intinya, kata Bamsoet, mereka menyampaikan bahwa kripto maupun turunannya seperti robot trading, memiliki potensi investasi yang besar.
“Kita harus mencegah terjadinya dampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena pada hakikatnya konsumen akan selalu mencari tempat yang nyaman. Dan sektor ekonomi digital ini tidak memiliki batas negara maupun bergantung pada mata uang resmi sebuah negara," tuturnya.
Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
"Perdagangan aset kripto sudah memiliki berbagai dasar hukum, tidak menutup kemungkinan pemerintah melalui Bappebti dan Kementerian Perdagangan juga membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading yang beberapa hari ini menjadi pro-kontra di masyarakat. Termasuk media transaksinya seperti software ataupun aplikasi sejenisnya,” bebernya.
Bamsoet menilai Robot trading sudah menjadi keniscayaan yang sulit dihindarkan. Keberadaannya seringkali dipakai para investor untuk memberikan panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto.
“Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan. Sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," tandasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu membeberkan, dirinya sebagai pimpinan MPR RI menerima banyak pengaduan sekaligus masukan dari berbagai kalangan terkait perkembangan pasar kripto di Indonesia.
Pada intinya, kata Bamsoet, mereka menyampaikan bahwa kripto maupun turunannya seperti robot trading, memiliki potensi investasi yang besar.
“Kita harus mencegah terjadinya dampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena pada hakikatnya konsumen akan selalu mencari tempat yang nyaman. Dan sektor ekonomi digital ini tidak memiliki batas negara maupun bergantung pada mata uang resmi sebuah negara," tuturnya.