Terima Masukan dari Buruh, Menaker Bilang Bakal Kaji Lagi Aturan JHT
Rabu, 16 Februari 2022 - 22:24 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziah telah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 terkait batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berumur 56 tahun, begini hasilnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) saat berumur 56 tahun. Setelah melakukan audiensi buruh, Menaker Ida Fauziah menyatakan akan mengkaji ulang aturan baru klaim JHT.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” ujar Menaker Ida pada keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Tolak Pembatasan Pencairan JHT, Presiden Buruh Said Iqbal: Minggu Ini Akan ke PTUN
Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan, terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud serta hal-hal yang terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menurutnya jika dilihat kebelakang ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, Indonesia belum memiliki alternatif skema Jamsos (Jaminan Sosial) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” ujar Menaker Ida pada keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Tolak Pembatasan Pencairan JHT, Presiden Buruh Said Iqbal: Minggu Ini Akan ke PTUN
Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan, terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud serta hal-hal yang terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menurutnya jika dilihat kebelakang ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, Indonesia belum memiliki alternatif skema Jamsos (Jaminan Sosial) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Lihat Juga :