Soal Anggaran Rp3,1 Miliar Buat Main Golf, Begini Penjelasan BPJamsostek
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPJamsostek memberikan penjelasan terkait postingan yang beredar, dimana menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan hingga Rp3,1 miliar untuk fasilitas golf. Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, hal itu merupakan aset lama yang berasal dari peralihan.
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," ucap Dian Agung Senoaji kepada SINDOnews.com di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut Ia menerangkan, jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
"Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan," paparnya.
Sebelumnya beredar postingan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan hingga Rp3,1 miliar untuk fasilitas golf. Tertulis, jaminan keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki keanggotan terhadap 7 klub golf, yaitu:
1. Rancamaya, Bogor dengan nilai Rp1,48 miliar
2. Taman Dayu Golf Club dengan nilai Rp215,5 juta
3. Cibodas Golf Park dengan nilai Rp180 juta
3. Damai Padang Indonesia Golf dengan nilai Rp473 juta
4. Palm Hill Country dengan nilai Rp202 juta
5. Pan Isi Development dengan nilai Rp177,23 juta
6. PT Kokaba Diba dengan nilai Rp375 juta
Lihat Juga: Pegolf Senior Seluruh Indonesia Adu Kemampuan di 8th Indonesia Senior Cup Golf Tournament 2024
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," ucap Dian Agung Senoaji kepada SINDOnews.com di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut Ia menerangkan, jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
"Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan," paparnya.
Sebelumnya beredar postingan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan hingga Rp3,1 miliar untuk fasilitas golf. Tertulis, jaminan keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki keanggotan terhadap 7 klub golf, yaitu:
1. Rancamaya, Bogor dengan nilai Rp1,48 miliar
2. Taman Dayu Golf Club dengan nilai Rp215,5 juta
3. Cibodas Golf Park dengan nilai Rp180 juta
3. Damai Padang Indonesia Golf dengan nilai Rp473 juta
4. Palm Hill Country dengan nilai Rp202 juta
5. Pan Isi Development dengan nilai Rp177,23 juta
6. PT Kokaba Diba dengan nilai Rp375 juta
Lihat Juga: Pegolf Senior Seluruh Indonesia Adu Kemampuan di 8th Indonesia Senior Cup Golf Tournament 2024
(akr)