Freddy Numberi Ingatkan Dana Covid-19 Rawan Penyelewengan
Senin, 15 Juni 2020 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk itu, perlu peningkatan pengawasan yang ketat terhadap bantuan dana Covid-19 ini agar tidak sampai disalahgunakan," tegas Freddy.
Menteri Perhubungan 2004-2009 di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga menyoroti landasan hukum pandemi Covid-19. Yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19 yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Menurutnya, pada Pasal 27 dalam undang-undang tersebut dinyatakan dengan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 bukanlah merupakan kerugian negara dan pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Pasal tersebut, kata Freddy, terkesan kuat memberikan perlindungan kepada setiap pejabat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan dalam kaitan tindakan tertentu dalam kaitan dengan dana stimulus ini.
"Ini pasal sangat ambigu dan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena disumirkan dengan kata-kata bila dalam melaksanakan tugas didasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Freddy. Baca: 6 Sektor Bisnis Paling Terpukul karena Pandemi Covid-19
Menteri Perhubungan 2004-2009 di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga menyoroti landasan hukum pandemi Covid-19. Yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19 yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Menurutnya, pada Pasal 27 dalam undang-undang tersebut dinyatakan dengan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 bukanlah merupakan kerugian negara dan pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Pasal tersebut, kata Freddy, terkesan kuat memberikan perlindungan kepada setiap pejabat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan dalam kaitan tindakan tertentu dalam kaitan dengan dana stimulus ini.
"Ini pasal sangat ambigu dan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena disumirkan dengan kata-kata bila dalam melaksanakan tugas didasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Freddy. Baca: 6 Sektor Bisnis Paling Terpukul karena Pandemi Covid-19
Lihat Juga :