Freddy Numberi Ingatkan Dana Covid-19 Rawan Penyelewengan

Senin, 15 Juni 2020 - 19:34 WIB
loading...
Freddy Numberi Ingatkan Dana Covid-19 Rawan Penyelewengan
Freddy Numberi mengingatkan dana Covid-19 rawan penyelewengan. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) era Presiden Gus Dur, Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi mengingatkan tingginya potensi penyelewenangan dalam alokasi dana penanggulangan Covid-19 yang totalnya mencapai Rp405 triliun.

Menurutnya, pengalaman empiris selama ini membuktikan bahwa dana penanggulangan bencana dan stimulus penyelematan krisis ekonomi selalu diwarnai penyelewengan uang negara yang cukup massif. Baik pemerintah maupun para 'predator ekonomi' di luar pemerintahan.

"Tentu ini sangat memprihatinkan kita sebagai bangsa dan juga menunjukkan betapa buruknya payung regulasi sistem birokrasi kita yang bertele-tele dan tidak transparan yang pada akhirnya berujung pada raibnya bantuan dana stimulus bagi rakyat yang saat ini disebut Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Freddy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (15/6/2020).

Freddy mengatakan, banyak contoh kasus dana stimulus yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat namun berujung pada skandal korupsi. Tengok saja korupsi pada dana rekonstruksi pasca tsunami Aceh 2004 dan pemulihan bencana tsunami Jawa Barat 2009, dan berbagai dana bantuan lainnya yang akhirnya menjerat beberapa oknum dan masuk bui.

Pengalaman ini merefleksikan kepada kita bagaimana mudahnya dana bantuan ke masyarakat raib dan ironisnya, DPR sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan mengontrol pemerintah selalu gagal dalam upaya pencegahan terhadap penyelewengan dana-dana bantuan tersebut.

"Untuk itu, perlu peningkatan pengawasan yang ketat terhadap bantuan dana Covid-19 ini agar tidak sampai disalahgunakan," tegas Freddy.

Menteri Perhubungan 2004-2009 di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga menyoroti landasan hukum pandemi Covid-19. Yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19 yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurutnya, pada Pasal 27 dalam undang-undang tersebut dinyatakan dengan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 bukanlah merupakan kerugian negara dan pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Pasal tersebut, kata Freddy, terkesan kuat memberikan perlindungan kepada setiap pejabat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan dalam kaitan tindakan tertentu dalam kaitan dengan dana stimulus ini.

"Ini pasal sangat ambigu dan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena disumirkan dengan kata-kata bila dalam melaksanakan tugas didasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Freddy.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)