Freddy Numberi Ingatkan Dana Covid-19 Rawan Penyelewengan
Senin, 15 Juni 2020 - 19:34 WIB
loading...
Freddy Numberi mengingatkan dana Covid-19 rawan penyelewengan. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) era Presiden Gus Dur, Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi mengingatkan tingginya potensi penyelewenangan dalam alokasi dana penanggulangan Covid-19 yang totalnya mencapai Rp405 triliun.
Menurutnya, pengalaman empiris selama ini membuktikan bahwa dana penanggulangan bencana dan stimulus penyelematan krisis ekonomi selalu diwarnai penyelewengan uang negara yang cukup massif. Baik pemerintah maupun para 'predator ekonomi' di luar pemerintahan.
"Tentu ini sangat memprihatinkan kita sebagai bangsa dan juga menunjukkan betapa buruknya payung regulasi sistem birokrasi kita yang bertele-tele dan tidak transparan yang pada akhirnya berujung pada raibnya bantuan dana stimulus bagi rakyat yang saat ini disebut Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Freddy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (15/6/2020).
Freddy mengatakan, banyak contoh kasus dana stimulus yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat namun berujung pada skandal korupsi. Tengok saja korupsi pada dana rekonstruksi pasca tsunami Aceh 2004 dan pemulihan bencana tsunami Jawa Barat 2009, dan berbagai dana bantuan lainnya yang akhirnya menjerat beberapa oknum dan masuk bui.
Pengalaman ini merefleksikan kepada kita bagaimana mudahnya dana bantuan ke masyarakat raib dan ironisnya, DPR sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan mengontrol pemerintah selalu gagal dalam upaya pencegahan terhadap penyelewengan dana-dana bantuan tersebut.
Menurutnya, pengalaman empiris selama ini membuktikan bahwa dana penanggulangan bencana dan stimulus penyelematan krisis ekonomi selalu diwarnai penyelewengan uang negara yang cukup massif. Baik pemerintah maupun para 'predator ekonomi' di luar pemerintahan.
"Tentu ini sangat memprihatinkan kita sebagai bangsa dan juga menunjukkan betapa buruknya payung regulasi sistem birokrasi kita yang bertele-tele dan tidak transparan yang pada akhirnya berujung pada raibnya bantuan dana stimulus bagi rakyat yang saat ini disebut Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Freddy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (15/6/2020).
Freddy mengatakan, banyak contoh kasus dana stimulus yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat namun berujung pada skandal korupsi. Tengok saja korupsi pada dana rekonstruksi pasca tsunami Aceh 2004 dan pemulihan bencana tsunami Jawa Barat 2009, dan berbagai dana bantuan lainnya yang akhirnya menjerat beberapa oknum dan masuk bui.
Pengalaman ini merefleksikan kepada kita bagaimana mudahnya dana bantuan ke masyarakat raib dan ironisnya, DPR sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan mengontrol pemerintah selalu gagal dalam upaya pencegahan terhadap penyelewengan dana-dana bantuan tersebut.
Lihat Juga :