Freddy Numberi Ingatkan Dana Covid-19 Rawan Penyelewengan
loading...
A
A
A
Freddy pun khawatir pasal ini justru menjadi celah bagi pejabat tersebut untuk bebas melakukan KKN dalam penyaluran dana Covid-19 yang besarannya Rp405 triliun.
Dana Covid-19 sebesar Rp405 triliun ini tersebar ke empat sektor, yakni kesehatan Rp75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp70 triliun, dan terakhir pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. Penggunaan dana ke seluruh sektor ini tidak dapat digugat ke pengadilan.
"Sehingga jika terjadi pelanggaran kerjasama dengan pihak farmasi manapun untuk distribusi obat dan peralatan kesehatan sebesar Rp75 triliun yang dibutuhkan masyarakat (tidak dapat diadili) karena tindakannya dikategorikan bukan merupakan objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal ini akan membuka peluang terjadinya 'moral hazard' baik di pusat maupun daerah," katanya.
Untuk itu, Freddy mengimbau Presiden Jokowi agar membuat instrumen kebijakan sebagai turunan UU ini yang tepat, sehingga dapat mencegah terjadinya bencana maupun wabah korupsi akibat penggunaan UU ini. Pemerintah disarankan untuk membentuk Tim Khusus Pengawas Dana Covid-19 yang terkoordinasi dengan KPK dan BPK sebagai auditor negara.
"Dibutuhkan instrumen dan pengawasan yang kuat memastikan bantuan stimulus bagi masyarakat dan pelaku usaha ini betul-betul tepat sasaran dan dinikmati masyarakat, bukan sebaliknya oleh para predator ekonomi dengan dalih penanggulangan Covid-19," pungkasnya.
Dana Covid-19 sebesar Rp405 triliun ini tersebar ke empat sektor, yakni kesehatan Rp75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp70 triliun, dan terakhir pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. Penggunaan dana ke seluruh sektor ini tidak dapat digugat ke pengadilan.
"Sehingga jika terjadi pelanggaran kerjasama dengan pihak farmasi manapun untuk distribusi obat dan peralatan kesehatan sebesar Rp75 triliun yang dibutuhkan masyarakat (tidak dapat diadili) karena tindakannya dikategorikan bukan merupakan objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal ini akan membuka peluang terjadinya 'moral hazard' baik di pusat maupun daerah," katanya.
Untuk itu, Freddy mengimbau Presiden Jokowi agar membuat instrumen kebijakan sebagai turunan UU ini yang tepat, sehingga dapat mencegah terjadinya bencana maupun wabah korupsi akibat penggunaan UU ini. Pemerintah disarankan untuk membentuk Tim Khusus Pengawas Dana Covid-19 yang terkoordinasi dengan KPK dan BPK sebagai auditor negara.
"Dibutuhkan instrumen dan pengawasan yang kuat memastikan bantuan stimulus bagi masyarakat dan pelaku usaha ini betul-betul tepat sasaran dan dinikmati masyarakat, bukan sebaliknya oleh para predator ekonomi dengan dalih penanggulangan Covid-19," pungkasnya.
(bon)