3 Kasus Penipuan Penggandaan Uang Terbesar, Modus Uang Dolar di Koper hingga Dibantu Jin

Kamis, 03 Maret 2022 - 19:55 WIB
loading...
A A A
Kemudian, Dimas kembali divonis dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Majelis hakim menghukumnya 2 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp800 juta dari korban bernama Prayitno Suprihadi.



2. Gus Akbar
Fakrul Akbar yang merupakan warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim Subdit 3 Jatanras karena aksi penipuan yang dilakukannya pada 2018.

Pria yang akrab disapa Gus Akbar ini terbukti melakukan penipuan dengan menggandakan uang. Dengan dalih bantuan dari jin, Gus Akbar berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah dari korbannya.

Dia sering menggunakan jubah putih yang dianggap dapat memanggil jin serta membuat korban teperdaya hingga menyerahkan barang berharga miliknya.

Jin yang dimiliki oleh Gus Akbar ini seakan sudah merasuki korban selama 6 bulan hingga akhirnya korban memberikan uang Rp500 juta sampai mobil.

Ketika mempraktikkan di depan korban, ia menggunakan uang asli yang ditunjukkan kepada korban. Sebelumnya, korban seakan dimasuki oleh jin yang membuat si korban melihat uang tersebut berlipat ganda.

Ketika proses penggandaan uang, uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus. Korban diminta untuk memejamkan mata sambil membaca doa. Kemudian kardus ditutup dengan menggunakan lakban.

Korban lalu disuruh membeli ramuan khusus dan membawa kardus itu pulang. Namun ketika dibawa pulang dan membuka kardusnya, korban mendapatkan uang yang digandakan tersebut bukanlah uang asli tetapi uang mainan.

Atas perbuatannya yang memperdaya dan merugikan orang lain, tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2321 seconds (0.1#10.140)