Jaga Ekonomi, Vaksinasi Booster Pekerja Industri Dikebut
Kamis, 03 Maret 2022 - 23:30 WIB
loading...
Pemberian vaksin penguat itu diharapkan sektor produksi tak terganggu. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau dosis ketiga secara gratis pada 12 Januari 2022 dengan memprioritaskan warga lanjut usia dan kelompok rentan yang memiliki gangguan imunitas, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah mendapat vaksin dosis lengkap. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus penyebab Covid-19 terus bermutasi.
Sasaran program percepatan vaksinasi dosis penguat atau booster diperluas. Tak hanya penduduk lanjut atau lansia, vaksinasi untuk pekerja di sektor industru juga dipercepat. Harapannya, sektor industri bisa tetap bergerak dan pertumbuhan ekonomi terjaga.
"Kami mendorong industri untuk segera melakukan vaksin booster," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, saat temu virtual di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Ini 6 Vaksin Booster Covid-19 yang Digunakan di Indonesia
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan. Industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster 50% karyawan sampai Juni tuntas 100% di Desember 2022.
Sejumlah pihak terkait terus bergerak membantu pemerintah mempercepat program vaksinasi booster bagi pekerja. Seperti halnya Rumah Sakit (RS) Premier Bintaro menyelenggarakan kegiatan vaksinasi booster dengan total 1.000 dosis.
Bagi peserta vaksinasi sebelum mendapatkan dosis vaksin booster wajib memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan vaksinasi booster, yaitu peserta berusia minimal 18 tahun pada pelaksanaan vaksinasi, peserta dalam keadaan sehat, jarak dengan vaksin kedua adalah enam bulan.
Sasaran program percepatan vaksinasi dosis penguat atau booster diperluas. Tak hanya penduduk lanjut atau lansia, vaksinasi untuk pekerja di sektor industru juga dipercepat. Harapannya, sektor industri bisa tetap bergerak dan pertumbuhan ekonomi terjaga.
"Kami mendorong industri untuk segera melakukan vaksin booster," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, saat temu virtual di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Ini 6 Vaksin Booster Covid-19 yang Digunakan di Indonesia
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan. Industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster 50% karyawan sampai Juni tuntas 100% di Desember 2022.
Sejumlah pihak terkait terus bergerak membantu pemerintah mempercepat program vaksinasi booster bagi pekerja. Seperti halnya Rumah Sakit (RS) Premier Bintaro menyelenggarakan kegiatan vaksinasi booster dengan total 1.000 dosis.
Bagi peserta vaksinasi sebelum mendapatkan dosis vaksin booster wajib memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan vaksinasi booster, yaitu peserta berusia minimal 18 tahun pada pelaksanaan vaksinasi, peserta dalam keadaan sehat, jarak dengan vaksin kedua adalah enam bulan.
Lihat Juga :