Menteri Trenggono Raih Penghargaan Pembina Pelayanan Publik 2021 Kategori Prima dari KemenPAN RB
loading...
A
A
A
"Diharapkan hal ini akan memicu persaingan positif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Diah Natalisa di Jakarta.
Sebagai informasi, pada tahun 2021, Kemenpan RB telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga.
"Dari 85 Kementerian/Lembaga yang telah dievaluasi, terdapat 17 Kementerian/Lembaga yang mendapatkan predikat A (Pelayanan Prima), 30 K/L mendapat predikat A-, 25 K/L mendapat predikat B, 10 K/L predikat B-, dan 2 K/L dengan predikat C," jelas Diah dalam laporan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017, penilaian ditekankan pada 6 aspek, di antaranya kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan sambutannya secara daring. Presiden menyampaikan bahwa diperlukan ikhtiar yang berkelanjutan dan mewujudkan pelayanan publik yang prima.
"Pelayanan publik adalah wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, yang cepat, profesional dan berkeadilan, mewujudkannya perlu ikhtiar yang berkelanjutan, transformasi sistem, tata kelola, perubahan mindset, budaya kerja birokrasi, dari budaya senang dilayani, menjadi budaya melayani," tegas Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, pada tahun 2021, Kemenpan RB telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga.
"Dari 85 Kementerian/Lembaga yang telah dievaluasi, terdapat 17 Kementerian/Lembaga yang mendapatkan predikat A (Pelayanan Prima), 30 K/L mendapat predikat A-, 25 K/L mendapat predikat B, 10 K/L predikat B-, dan 2 K/L dengan predikat C," jelas Diah dalam laporan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017, penilaian ditekankan pada 6 aspek, di antaranya kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan sambutannya secara daring. Presiden menyampaikan bahwa diperlukan ikhtiar yang berkelanjutan dan mewujudkan pelayanan publik yang prima.
"Pelayanan publik adalah wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, yang cepat, profesional dan berkeadilan, mewujudkannya perlu ikhtiar yang berkelanjutan, transformasi sistem, tata kelola, perubahan mindset, budaya kerja birokrasi, dari budaya senang dilayani, menjadi budaya melayani," tegas Presiden Jokowi.
(fai)