Menegangkan, Tiga Senjata Putin Balas Gempuran AS dan Eropa

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:39 WIB
loading...
Menegangkan, Tiga Senjata...
Presiden Rusia Vladimir Putin mengunjungi lokasi pembangunan Badan Antariksa Nasional Negara Khrunichev, di Moskow, Rusia 27 Februari 2022. FOTO/Sputnik/Sergey Guneev/Kremlin via REUTERS
A A A
JAKARTA - Kremlin menyerukan perang ekonomi usai digempur lewat sanksi ekonomi setelah Moskow melakukan invasi ke Ukraina . Senjata disiapkan Rusia membalas serangan yang telah diluncurkan Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Rusia menyebut sanksi tersebut sebagai bentuk perang yang harus dibalas lebih menyakitkan. Sejumlah serangan yang diluncurkan barat mulai dari pembekuan aset pribadi, larangan impor minyak dan gas (migas) hingga pemutusan hubungan bisnis komersil.



Presiden Rusia Vladimir Putin bergerak cepat akan menggelar kembali pertemuan membalas gempuran dari barat dan sekutunya. Dilansir dari Reuters, berikut senjata Putin perang melawan sanksi AS dan Eropa.

1. 36 Negara Dilarang Terbang di Langit Rusia

Rusia melarang maskapai dari 36 negara termasuk Jerman, Inggris, Spanyol, Italia dan Kanada melintas di wilayah udara Rusia. Langkah tersebut sebagai balasan Rusia atas sanksi larangan terbang di kawasan udara Inggris dan sekutunya.

2. Pangkas Impor Gas Eropa

Kremlin mengultimatum akan memangkas pasokan gas ke Eropa. Rencana pemotongan akan dilakukan di jalur pipa gas Nord Stream yang membentang di Laut Baltik. Jaringan pipa gas laut yang terdiri dari Nord Stream 1 dan 2 itu membentang dari Rusia hingga Jerman. Ancaman Rusia tersebut membuat Eropa kalang kabut. Sebagaimana diketahui, Rusia memasok sepertiga gas bumi ke Eropa.



3. Larang Ekspor Bahan Mentah

Presiden Rusia Vladimir Putin telah mengeluarkan dekrit ekonomi khusus larangan impor dan ekspor bahan mentah tertentu. Adapun dekrit tersebut untuk memastikan keamanan Rusia. Namun Kremlin hingga kini belum menentukan bahan mentah apa saja yang dilarang. Presiden Putin akan menggelar rapat terbatas untuk membalas berbagai sanksi yang dijatuhkan Eropa dan AS.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)