BPJamsostek Target Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Sulsel Jadi Peserta
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, menargetkan para pekerja di sektor jasa konstruksi bisa terdaftar sebagai peserta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 04/SE/M/2022, tentang kepatuhan pelaksana proyek dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.
Surat Edaran tersebut, ditujukan kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, dan para Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PUPR tersebut, BPJamsostek menggelar Rapat Implementasi di Hotel Mercure Nexa Pettarani, Rabu (16/3/2022).
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar, Adisafah Curmacosasi menjelaskan, Surat Edaran Menteri PUPR tersebut merupakan penegasan agar para pekerja konstruksi bisa terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, utamanya pada proyek di Kementerian PUPR yang menggunakan APBN.
"Terkait perlindungan, Alhamdulillah sudah berjalan bagus tapi kita ingin maksimalkan lagi seluruh proyek Kementerian PUPR terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Program untuk pekerja konstruksi terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan dan perawatan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJamsostek .
Tak hanya itu, penghasilan juga akan dibayarkan kepada pekerja selama tidak masuk bekerja akibat dari kecelakaan yang menimpanya.
Serta apabila pekerja mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat dari risiko pekerjaannya, BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua anak peserta. Adapun manfaat JKM berupa santunan senilai Rp42 juta bagi ahli waris.
Kepala BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto menguraikan, sepanjang tahun 2021 lalu, total proyek di Kota Makassar yang terdaftar dalam BPJamsostek mencapai 328 proyek. Sedangkan pada tahun 2022 ini, sudah ada 51 proyek yang terdaftar.
"Sejak tahun 2021 hingga 2022 ini, Alhamdulillah hanya ada satu klaim JKM dari proyek jasa konstruksi," sebut Hendrayanto.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel, Slamet mengaku akan mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena merupakan amanah yang diberikan oleh Menteri PUPR.
"Dengan adanya SE Menteri No 04/SE/M/2022 yang dikeluarkan Februari, kami menjadi lebih aware untuk bersinergi dengan pelaku usaha agar bisa menerapkan apa saja yang menjadi amanah SE Menteri itu," kata Slamet.
Dia melanjutkan, meski SE Menteri No 04/SE/M/2022 masih sangat baru, tapi amanah terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi telah digaungkan sejak lama.
Sehingga dengan hadirnya SE Menteri No 04/SE/M/2022 tersebut, maka pihaknya akan menegaskan kembali kepada para pelaku usaha di bawah naungan BBPJN Sulsel untuk segera memberikan sosialisasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja .
"Sinergi yang telah dibangun selama ini memang sudah ada, tapi secara keseluruhan belum sampai ke tingkat lebih bawah. Dari sisi kami, utamanya Balai Jalan akan segera memberikan instruksi agar segera memberikan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri ini," pungkas Slamet.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 04/SE/M/2022, tentang kepatuhan pelaksana proyek dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.
Surat Edaran tersebut, ditujukan kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, dan para Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PUPR tersebut, BPJamsostek menggelar Rapat Implementasi di Hotel Mercure Nexa Pettarani, Rabu (16/3/2022).
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar, Adisafah Curmacosasi menjelaskan, Surat Edaran Menteri PUPR tersebut merupakan penegasan agar para pekerja konstruksi bisa terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, utamanya pada proyek di Kementerian PUPR yang menggunakan APBN.
"Terkait perlindungan, Alhamdulillah sudah berjalan bagus tapi kita ingin maksimalkan lagi seluruh proyek Kementerian PUPR terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Program untuk pekerja konstruksi terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan dan perawatan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJamsostek .
Tak hanya itu, penghasilan juga akan dibayarkan kepada pekerja selama tidak masuk bekerja akibat dari kecelakaan yang menimpanya.
Serta apabila pekerja mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat dari risiko pekerjaannya, BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua anak peserta. Adapun manfaat JKM berupa santunan senilai Rp42 juta bagi ahli waris.
Kepala BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto menguraikan, sepanjang tahun 2021 lalu, total proyek di Kota Makassar yang terdaftar dalam BPJamsostek mencapai 328 proyek. Sedangkan pada tahun 2022 ini, sudah ada 51 proyek yang terdaftar.
"Sejak tahun 2021 hingga 2022 ini, Alhamdulillah hanya ada satu klaim JKM dari proyek jasa konstruksi," sebut Hendrayanto.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel, Slamet mengaku akan mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena merupakan amanah yang diberikan oleh Menteri PUPR.
"Dengan adanya SE Menteri No 04/SE/M/2022 yang dikeluarkan Februari, kami menjadi lebih aware untuk bersinergi dengan pelaku usaha agar bisa menerapkan apa saja yang menjadi amanah SE Menteri itu," kata Slamet.
Dia melanjutkan, meski SE Menteri No 04/SE/M/2022 masih sangat baru, tapi amanah terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi telah digaungkan sejak lama.
Sehingga dengan hadirnya SE Menteri No 04/SE/M/2022 tersebut, maka pihaknya akan menegaskan kembali kepada para pelaku usaha di bawah naungan BBPJN Sulsel untuk segera memberikan sosialisasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja .
"Sinergi yang telah dibangun selama ini memang sudah ada, tapi secara keseluruhan belum sampai ke tingkat lebih bawah. Dari sisi kami, utamanya Balai Jalan akan segera memberikan instruksi agar segera memberikan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri ini," pungkas Slamet.
(agn)