Jasa Raharja Beberkan Manfaat Government, Risk, and Compliance

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:49 WIB
loading...
Jasa Raharja Beberkan Manfaat Government, Risk, and Compliance
Jasa Raharja merasakan manfaat penerapan GRC. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja membeberkan sejumlah manfaat government, risk, and compliance (GRC) yang diimplementasikan di dalam perusahaan. Mulai dari bisa menciptakan gambaran risiko secara menyeluruh hingga mampu mengefisienkan biaya.



Corporate Secretary PT Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengatakan, GRC memiliki segudang manfaat dalam kinerja Jasa Raharja. Pertama, kolaborasi berkelanjutan antar-fungsi asuransi menciptakan gambaran risiko secara menyeluruh.

"Kemudian kedua, single version of truth yang diberikan kepada karyawan, manajemen, auditor, dan juga regulator," kata Harwan dalam National Conference IGRC 2022 Sesi III, Rabu (16/3/2022).



Ketiga, bisa menjamin informasi yang andal karena keakurasian informasi mengenai risiko dan kontrol bisa memengaruhi pengambilan keputusan manajemen. Keempat, GRC dapat membantu dalam hal kepatuhan yang efektif karena setiap hasil review, evaluasi, dan audit, bisa menjadi proses pengembangan perbaikan ke depan.

Kelima, konsistensi dari setiap tindakan, wawasan yang komprehensif dalam lingkungan operasional, kemudian juga kemampuan untuk merespons risiko secara proaktif. "Dengan adanya GRC kita akan jauh lebih memiliki informasi dan juga pengambilan keputusan yang sifatnya lebih proaktif," imbuh dia.

Terkahir, Harwan berujar bahwa GRC dapat mengefisiensikan biaya. Maksudnya, dengan mengoptimalkan pendapatan yang didapatkan, perusahaan bisa memberikan value tambahan kepada stakeholder, khususnya korban kecelakaan.



Sebagai informasi, Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) kembali menyelenggarakan National Conference IGRC 2022. Acara ini mempertemukan para praktisi, pemerhati, akademisi, dan konsultan yang memiliki kepedulian dan atau terjun langsung dalam memajukan kualitas penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan pada organisasi jasa keuangan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)